BatamHuKrimKepriTanjungpinang

23 Juli Hari Anak Nasional, KPPAD : Masih Cukup Banyak ABH

×

23 Juli Hari Anak Nasional, KPPAD : Masih Cukup Banyak ABH

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Hari anak nasional berawal dari gagasan mantan Presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa.

Sehingga sejak tahun 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, pada tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional (HAN).

Tidak banyak yang mengetahui bahwa Hari ini (23/7/2016) merupakan hari anak nasional. Bahkan tidak ada perayaan untuk memperingatinya.

Perlu diketahui, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang sering terlupakan. Pasalnya, kebanyakan orang tua sibuk mencari uang tanpa memperdulikan anaknya, dan tidak banyak juga orang tua yang mengeksploitasi anaknya.

Hari anak Nasional sejatinya harus diperingati sebagai suatu refleksi terhadap kondisi anak bangsa.
Khususnya Provinsi Kepri, masih cukup banyak terdapat kasus kenakalan anak yang menjurus kepada tindakan kriminal.

Hal ini-pun diamini langsung oleh Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kepri.

Dari data yang didapat KPPAD bulan Januari hingga Juli 2016. Disana menunjukkan, bahwa masih banyak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

ABH-pun dimulai dari Kota Tanjungpinang, yang terdapat 4 (empat) kasus pencabulan, 5 (lima) kasus pencurian, dan 2 (dua) kasus kekerasan yang melibatkan anak. Di Batam terdapat 2 (dua) kasus pencabulan anak dan di Bintan ada 5 (lima) kasus pencurian yang melibatkan anak.

Menurut salah satu komisaris KPPAD, Eri Syahrizal, S.Pd, M.PdI. Kasus-kasus yang muncul kerap sekali terjadi karena faktor keluarga, dan lingkungan yang tidak baik bagi anak.

“ABH itu dapat terjadi karena keluarga yang tidak harmonis, anak akan keluar dari rumah untuk hidup dijalanan sehingga anak terjebak pada pergaulan yang salah”, jelas Eri Syahrizal, S.Pd, M.PdI ketika dihubungi via handphone (23/7).

Eri Syahrizal, S.Pd, M.PdI menjelaskan, bahwa game online juga turut berperan dalam menciptakan kondisi kenakalan pada anak. Sebab, kebanyakan anak meniru kekerasan yang disajikan melalui game online yang sering dimainkan.

Untuk mengembalikan kondisi ABH menjadi normal, KPPAD Kepri memiliki peran yang strategis, yakni dengan memihak hak anak dengan sebaik-baiknya.

KPPAD secara rutin diminta agar memberikan laporan atau masukan kepada pemerintah Provinsi Kepri, dalam rangka perbaikan maupun peningkatan pemenuhan hak-hak anak.

Selain itu, Eri Syahrizal, S.Pd, M.PdI juga mengungkapkan, yang lebih penting lagi, KPPAD selalu memberikan pendampingan terhadap ABH dimuka pengadilan.

“KPPAD selalu mendampingi ABH di pengadilan, mengupayakan diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan setelahnya memberikan pendampingan dengan bekerja sama dengan rumah rehabilitasi anak maupun lembaga keagamaan untuk mengembalikan dan memenuhi hak anak”, ungkap Eri Syahrizal, S.Pd, M.PdI.

Hari anak sudah selayaknya kita ingat dan hayati bagaimana menciptakan generasi Indonesia di masa depan. Eri Syahrizal, S.Pd, M.PdI berharap seluruh masyarakat tergerak untuk bersama-sama memenuhi hak anak, melindungi anak dari segala jenis kekerasan dan eksploitasi agar anak Indonesia bisa sejahtera dan berguna demi masa depan bangsa. (Bruno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *