BINTAN, deltakepri.co.id – 22 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) umum Kelas IIA Tanjungpinang diajukan mendapatkan remisi Natal dan Tahun Baru 2023- 2024, Kamis (07/12/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, pihaknya mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk napi yang beragama Kristen dan Katolik.
“Total keseluruhan napi sebanyak 499, diajukan remisi sebanyak 22 narapidana. Lalu yang bebas langsung 1 orang,” jelas Maman.
Berdasarkan data narapidana beragama Kristen Katolik sebanyak 6 orang, dan 18 orang beragama Kristen Protestan.
“Diantara 24 warga binaan hanya 22 narapidana saja yang memenuhi persyaratan remisi 2024,” ujarnya.
Maman berharap, narapidana yang bebas dan menerima remisi dapat menjadi masyarakat yang baik.
“Saya ucapkan selamat kepada narapidana yang bebas pada 25 Desember nanti, semoga dapat kembali kemasyarakat dengan baik,” harapnya. (Yuli)