Tanjungpinang

22 Napi Lapas Tanjungpinang dapat Remisi Natal, Dua Lagi Tak Memenuhi Syarat

×

22 Napi Lapas Tanjungpinang dapat Remisi Natal, Dua Lagi Tak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang berikan remisi khusus serta pengurangan masa pidana bagi warga binaan (WB) di perayaan Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023)

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang berikan remisi khusus serta pengurangan masa pidana bagi warga binaan (WB) di perayaan Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman malalui Plh Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Heri Kusnadi menjelaskan, untuk saat ini ada sekitar 527 narapidana (Napi), khusus yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2023 sekitar 24 narapidana.

“Dari 24 narapidana yang diusulkan terdiri itu dari 6 orang beragama Kristen

Katolik dan 18 narapidana beragama Kristen Protestan. Tetapi remisi yang disetujui hanya 22 orang saja,” jelas Heri.

Ia menyebutkan, Dua narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat, di mana Satu orang diketahui melanggar disiplin (Register D) sedangkan Satu napi lagi sedang menjalani kurungan pengganti denda.

Adapun rincian besaran Remisi Khusus Natal Tahun 2023 yang diusulkan terdiri dari Remisi Khusus Natal Tahun 2023 (RK – I) 23 Orang, Remisi 15 hari tidak ada, Remisi 1 bulan 17 Orang,Remisi 1 bulan 15 hari 4 Orang,Remisi 2 bulan 2 Orang

Jumlah keseluruhan 23 Orang dan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 (RK – II) bebas langsung 1 Orang.

Pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 Tentang remisi. PP 99 kemenkuham no 7 tahun 2022.

Heri mengungkapkan, untuk narapidana yang akan mendapatkan remisi agar bisa menunjukkan perilaku yang lebih baik lagi dalam setiap mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan.

“Kita menginginkan seluruh napi bisa mengikuti seluruh program WB supay nantinya bisa mendapatkan remisi dan memperoleh kebebasan dan bisa kembali bersama keluarga,” terangnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *