Example 728x250
KepriTanjungpinang

2 Narapidana Lapas Tanjungpinang Bebas, Satu Diantaranya Kasus Narkoba

×

2 Narapidana Lapas Tanjungpinang Bebas, Satu Diantaranya Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Safdar M. Ghodam saat memberikan keterangan remisi narapidana di Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (17/08/2023)-/f-yli

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau bebaskan Dua (2) narapidana.

Satu diantaranya narapidana umum kasus ITE dan satunya lagi kasus narkotika, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 18 Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (17/08).

Pemberian kebebasan ini merupakan remisi yang didapat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus tahun 2023.

Hal ini karena narapidana telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepri Saffar M. Ghodam menyebutkan, di Lapas Narkotika terdapat 634 orang yang menerima remisi.

“Satu orang ini dinyatakan bebas yang  merupakan narapidana narkotika, dan hari ini bisa kembali kepada keluarganya,” terang Ghodam.

Lebih lanjut dijelaskan Ghodam, untuk di kota Tanjungpinang sendiri, 1 narapidana Lapas Umum dinyatakan bebas ditambah 1 orang narapidana Rumah tahan (Rutan) juga turut bebas.

“Lapas Umum dan rutan ini menerima remisi yang artinya masih menjalani 1 bulan masa hukuman sebelum bebas,” jelasnya.

Narapidana di Provinsi Kepri yang mendapat remisi sebanyak 3.187 orang, Lapas Kelas II Tanjungpinang 418 orang, Lapas Kelas IIA Batam 884 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 643 orang.

Kemudian, LPKA Kelas II Batam, sebanyak 49 orang, LPP Kelas IIB Batam, sebanyak 140 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 46 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 449 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 188 orang,
Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 449 orang.

Untuk remisi umum II  atau (Langsung bebas) yakni, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak : 1 orang, LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 3 orang, LPKA Kelas II Batam, sebanyak  3 orang, Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang.

Ditambah, Remisi Umum II (menjalani subsider), sebanyak : 15 orang diantaranya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IIA Batam 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 9 orang. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *