TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Sebanyak 176 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terdaftar sebagai pemilih di Kota Tanjungpinang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memastikan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diimbau memberikan pelayanan optimal kepada mereka.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, mengungkapkan bahwa dari total 783 pemilih dengan kategori disabilitas, termasuk fisik, mental, sensorik, dan tunarungu.
“ODGJ merupakan bagian dari pemilih dengan kategori disabilitas mental sejumlah 176 orang,” ujarnya saat dihubungi, Senin (29/1/2024)
Faizal menjelaskan bahwa ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya dengan didampingi keluarga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjaga situasi kondusif selama pemilihan.
Faizal menekankan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk mereka yang memiliki disabilitas mental, wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Keluarga yang mendampingi pemilih disabilitas diwajibkan mengisi formulir khusus yang disediakan oleh KPU.
Selain itu, KPU Tanjungpinang juga menyediakan template alat bantu bagi pemilih tunanetra untuk pemilihan Calon DPD RI dan Calon Presiden serta Wakil Presiden.
“Kepada KPPS untuk memberikan pelayanan yang sama dan memastikan aksesibilitas bagi semua pemilih, termasuk mereka yang memiliki disabilitas,” imbuhnya.