BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai ketentuan asal barang Indonesia dan mekanisme penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), Selasa (22/7/2025) di Grand Maple Oakwood Hotel, Batam.
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai Batam, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sudirman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam meningkatkan layanan dan mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku ekspor.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami secara menyeluruh ketentuan asal barang dan memanfaatkan fasilitas preferensi tarif yang tersedia, dengan tetap mematuhi regulasi,” ujarnya.
Ia menekankan, di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, transformasi pelayanan terus didorong melalui digitalisasi dan integrasi data untuk mewujudkan transparansi, kecepatan layanan, serta kepastian hukum.
Sebagai kawasan strategis perdagangan dan pelabuhan bebas, Batam menjadi salah satu gerbang utama ekspor nasional.
Oleh karena itu, pemahaman atas aturan asal barang dan pengurusan SKA menjadi penting untuk memperkuat daya saing produk Batam di pasar global.
Menurut data Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, sepanjang 2024, sebanyak 17.367 formulir SKA telah diterbitkan kepada 248 perusahaan, dengan nilai ekspor berdasarkan Free On Board (FOB) mencapai 3,5 miliar USD.
“Harapannya, kegiatan ini dapat mendorong peningkatan ekspor Batam dan memperkuat posisi produk lokal di pasar internasional,” tutup Sudirman. (*)