Kepri

Wajib dibaca! Sosialisasi Pengampunan Pajak

×

Wajib dibaca! Sosialisasi Pengampunan Pajak

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016, pada tanggal 1 Juli 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Kini hal itu menjadi sorotan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan pengusaha.

Betapa tidak, pasalnya undang-undang ini dapat mengampuni wajib pajak maupun yang belum diberi sanksi administrasi dan pidana perpajakan lainnya. Namun wajib pajak, sejatinya diwajibkan untuk membayar uang tebusan dan pengungkapan harta.

Seperti yang diutarakan Kepala Seksi Humas Kanwil DJP Riau-Kepri Mariyaldi. Ia mengungkapkan, program ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Pusat untuk meningkatkan iklim pembangunan, investasi serta basis data bagi Dirjen Pajak.

Menurutnya, mengenai uang tebusan. Ada besaran yang harus dibayar oleh wajib pajak. Baik itu diluar maupun dalam negeri.

“Wajib pajak membayar 2% (dua persen) dari nilai harta bersih yang belum dilaporkan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga. Hal itu, terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, 3% (tiga persen) dan diterapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Kemudian, 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.” jelas Mariyaldi saat diwawancarai melalui via handphone (19/7).

Sementara itu, untuk wajib pajak yang berada diluar negeri dan tidak ingin mengalihkan asetnya. Diwajibkan membayar uang tebusan dengan besaran yang lebih besar.

“Untuk yang tidak mau mengalihkan asetnya, wajib pajak harus membayar 4% dari harta bersihnya. Dengan dasar periode, pada penyampaian Surat Pernyataan dari bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga. Dan ini terhitung sejak Undang- Undang mulai berlaku. Selanjutnya, 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan dari awal bulan keempat, terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Serta 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.” terangnya.

Masih menurut Marilyadi, untuk saat ini masih banyak yang harus diperhatikan dari pengampunan pajak. Apalagi, bila itu terkait dengan petunjuk pelaksana dan teknisnya. Oleh karena itu, Pemerintah serta Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Selain itu, Mariyaldi juga menginformasikan, bahwa akan ada sosialisasi yang akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo di Medan pada tanggal 21/7/2016, bertempat dihotel Santika sekitar pukul 16.00 WIB. Dan untuk Provinsi Kepulauan Riau. Nantinya akan diagendakan lebih lanjut lagi. (Bruno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *