Kepri

Tahun ini, Kemenkes wajibkan seluruh Pengobatan Tradisional miliki izin rekomendasi

×

Tahun ini, Kemenkes wajibkan seluruh Pengobatan Tradisional miliki izin rekomendasi

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Di tahun 2017 ini, setiap pengobatan tradisional harus mendapatkan izin rekomendasi dari Asiosiasi Pengobatan Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.

“Kita ingin memberikan rasa aman dan masyarakat terlindungi,” ucap Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan Meinarwati,selasa(7/3) di Hotel CK Tanjungpinang.

Nantinya, setiap pengobatan tradisional wajib mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Asiosiasi Pengobatan Tradisioanal.

“Karena yang bertanggung jawab jika terjadi apa – apa adalah asiosiasinya,” katanya.

Hal ini, kata dia berdasarkan PP No 103 tahun 2014.

“Kita buat peraturan ini agar masyarakat merasa terjamin jika melakukan pengobatan. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *