Natuna

Satpol PP Natuna amankan Sembilan anak dibawah umur

×

Satpol PP Natuna amankan Sembilan anak dibawah umur

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014, tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang jam wajib belajar malam di rumah bagi anak sekolah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna menggelar razia bagi para pelajar maupun anak – anak dibawah umur di tempat remang -remang, Sabtu (20/05) malam tadi.

Untuk razia kali ini, Satpol PP berhasil menjaring sembilan anak. Diantaranya, tiga (3) anak perempuan dan enam (6) anak laki-laki yang di anggap masih di bawah umur dan putus Sekolah.

Kasi Penegak Perda Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Hamid Hasnan mengatakan, kesembilan anak tersebut akan dilakukan pembinaan sebelum kembali dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

“Nanti kita akan panggil orang tua mereka untuk di beri pengarah agar anaknya tidak lagi keluyuran di malam hari, sebab anak-anak yang masih di bawah umur ini rentan berbuat kejahatan apa bila sudah berada di jam nongkrong di luar jam batas,” ujarnya.

Menurut Hasnan, untuk anak yang masih dibawah umur dan putus Sekolah, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) serta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Natuna.

“Kasian anak-anak ini masih usia sekolah, padahal Pemerintah sudah menerapkan wajib belajar 12 tahun, kita nanti juga akan minta pendapat dengan Dinas-Dinas terkait,” jelas Hasnan.

Operasi yang digelar kali ini kurang lebih 2 jam dari lokasi gelap dan sepi. Seperti, didepan SMP Negri 2 Puak, di Jalan Pering menuju Penagi dan di Pertigaan Kantor Bupati Bukit Arai. (Afrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *