BatamKarimunKepriTanjungpinang

Proyek tidak selesai, Komisi III minta BPKP audit Dinas PUPR dan Perkim Provinsi Kepri

×

Proyek tidak selesai, Komisi III minta BPKP audit Dinas PUPR dan Perkim Provinsi Kepri

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho menegaskan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit seluruh pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri.

Ia mengatakan Dinas PUPR dan Pertanahan tidak selesai melaksanakan pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak pemenang lelang pada APDB tahun 2017 lalu.

“Tentunya, jika ingin diteruskan pengerjaan APBD pada tahun 2018 ini, kami menegaskan Pemerintah Provinsi, melalui BPKP agar segera mengaudit beberapa proyek itu,” kata pria yang akrab disapa Iik ini, melalui seluler, kamis (25/1) pagi.

Iik juga menerangkan, dalam reses Komisi III DPRD Kepri berberapa waktu lalu, ditemukan cukup banyak pekerjaan yang tidak tepat waktu dilaksanakan oleh kontraktor. Seperti halnya, di Kabupaten Karimun, Kota Tanjungpinang, Batam dan daerah lainya.

“Contohnya saja Karimun, proyek yang tidak selesai itu adalah peningkatan Jalan Parit Tagak, pembangunan Jembatan Pulau Parit, pembangunan Jalan Batu Putih dan Jalan Dabit Batu 9,” ungkap Politis PDIP ini.

Menurutnya, hal yang sama juga terjadi di Kota Batam dan Tanjungpinang, antara lain, pembangunan Gedung Wanita, gedung LAM, Masjid Raya Dompak dan pekerjaan jalan lainnya di Kota Batam juga tidak siap hingga akhir tahun 2017 lalu.

“Dengan begitu, melihat kondisi seperti ini, Komisi III DPRD Kepri meminta BPKP segera mengauditnya. Sebab, hal ini berguna untuk mengetahui hasil dari pekerjaan proyek-proyek itu sendiri,” cetusnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *