KepriLingga

Penjual Ikan Eceran di Lingga, Keluhkan Mahalnya Biaya PNBP oleh BKIPM

×

Penjual Ikan Eceran di Lingga, Keluhkan Mahalnya Biaya PNBP oleh BKIPM

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Seorang penjual ikan eceran, Ms (52) keluhkan besarnya biaya yang ditetapkan oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) wilayah kerja Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Pasalnya, Ms mengaku ikan yang dikirim melalui kapal Fery tujuan Batam paling banyak hanya 50 Kg.

“Kalau 1-300 Kg dikenakan biaya sebesar 35 ribu, belum lagi ongkos kapal jadi untungnya sama kita apa,” kata Ms kepada Delta Kepri, Rabu (16/10/2019) pagi.

Menurut Ms, dirinya hanya penjual ikan eceran yang bukan setiap hari dengan mudah mendapatkan ikan di laut.

Lagian, masih kata dia, pengiriman ikan yang telah dilakukannya selama ini hanya dikenakan biaya sebesar Rp 7 ribu.

“Kalau tujuh ribu itu masih wajar lah. Semua yang jual ikan sekarang menjerit karena naik jadi 35 ribu,” ujar Ms.

Sementara itu, Wily yang mengaku dari Balai Karantina Ikan wilayah kerja Dabo Singkep saat dihubungi menjelaskan pengiriman jenis ikan mati (beku) dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita ada PNBP nya, kita ada peraturannya. Saya sudah jelaskan kepada bapak tadi. Cuma bapak tadi mungkin salah tanggap pula kan. Kalau ngak mau ya ngak apa apa lah. Cuma saya kasih tau aja,” terang Willy.

Saat ditanya apakah biaya PNBP sebesar Rp 35 dikenakan terhadap seluruh penjual ikan (beku) di Kabupaten Lingga. Willy menegaskan biaya yang dikenakan hanya antar area.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *