Kepri

Pengedar Sabu Diciduk Polisi Di Bintan Mall

×

Pengedar Sabu Diciduk Polisi Di Bintan Mall

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI,- Kr (40) pengedar narkoba jenis sabu diciduk jajaran satnarkoba polres Tanjungpinang di kawasan Bintan Mall kota Tanjungpinang, Rabu (28/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman kepada sejumlah awak media mengakui dari tangan pelaku polisi menyita 3 paket sabu dibungkus tisu dilanjutkan 2 paket dikamar Hotel Wisata kamar 335 yang dihuninya.

Selain BB itu, Polisi juga menyita hp merek Samsung, kantong plastik transparan, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisap jenis bong.

Atas perbuatnya Pelaku diancam Pasal 112 ayat (2), Jo pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 3-7 tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *