Parlementer

Pemko dan DPRD Tanjungpinang sahkan Ranperda OPD

×

Pemko dan DPRD Tanjungpinang sahkan Ranperda OPD

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna Kamis (03/11/2016).

Walikota Tanjungpinang menjelaskan, setelah Perda OPD disahkan, Pemko rencananya, Jumat (4/11) besok akan menyarahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2017, agar segera dibahas dan disahkan bersama DPRD.

Sebelumnya sesuai PP 41 tahun 2017 tentang tentang OPD ada 59 OPD dengan jumlah 628 pejabat. Pada kenyataannya hanya terisi 588 jabatan.

“Hal ini disusun atas perhitungan berdasarkan azas yang ada serta perhitungan variabel pembentukan perundang-undangan,” jelas Lis saat penyampaian pengasahan ranperda menjadi Perda.

Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2016, tentang pembentukan produk hukum daerah, yang menyebutkan esekutif dan legislatif setiap tahunnya akan mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propenperda) dan hal tersebut berdasarkan oleh berbagai hal.

“Diantaranya amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan penyelenggaraan otonomi daerah,” terang Lis.

Sementara itu, Anggota Pansus SOTK DPRD Kota Tanjungpinang Hot Asi Silitonga juga ikut menyampaikan laporan pansus. Diantaranya setelah melakukan pembahasan, telah disepakati pembentukan miskin struktur dan kaya fungsi.

“Setelah melakukan pembahasan, ada pengurangan beberapa jabatan diantaranya posisi jabatan 3A, 3B, 4A dan 4B. Ini diterapkan, oleh karena semangat penyusunan PP nomor 18 tahun 2016,” tutupnya. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *