HuKrimPolitik

Pekan Depan, Otak Kerusuhan 21-22 Mei Diungkap

×

Pekan Depan, Otak Kerusuhan 21-22 Mei Diungkap

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI.CO.ID – TEMUAN Polri bersama tim gabungan investigasi kerusuhan 21-22 Mei mengungkap beberapa lapisan pelaku. Lapisan pertama merupakan otak kerusuhan, kedua penyumbang dana, ketiga koordinator pelaksana, dan lapisan keempat pelaku lapangan.

Hasilnya investigasi tersebut rencananya diumumkan pekan depan. “Hari ini (Kamis (4/7) kami akan rapatkan secara komprehensif.

Apabila sudah clear hari ini, mungkin minggu depan akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat tentang hasil kinerja dari tim,” kata

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
Dedi mengatakan penyidik Bareskrim Polri tengah mengumpulkan kembali rekam jejak digital terkait kasus tersebut. Jejak digital terkait pembicara-an hingga pertemuan untuk instruksi kerusuhan.

“Ada beberapa di layer kedua yang sudah menginstruksikan untuk melakukan kerusuhan. Dan orang-orang yang pelaku pembakaran pertama itu sudah kita amankan,” tutur jenderal bintang satu itu.

Polisi juga akan mengumumkan penyebab meninggalnya sembilan korban kerusuhan 21-22 Mei. Informasi juga mencakup alur tembak, sudut tembak, beserta senjatanya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebanyak 67 tersangka masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan yang meliputi Jalan MH Thamrin depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.

Evaluasi penegakan hukum
Penanganan kerusuhan 21-22 Mei 2019 disinggung dalam rapat koordinasi (rakor) Tim Asistensi Hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, secara umum, menurut Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Adi Warman, rakor mengevaluasi berbagai persoalan hukum dan penegakannya.

“Ini kita evaluasi secara makro jadi tidak masuk ke dalam persoalan-persoalan teknis. Ada hal-hal yang tadi disampaikan, ada misalkan beberapa tersangka yang ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” terang Adi.

Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa penekanan dalam rapat tersebut ialah penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan tidak membuat masyarakat menjadi terpecah belah. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Asistensi Hukum akan tetap berpedoman kepada aturan-aturan hukum yang ada, untuk kemudian membuat rekomendasi atau saran kepada  Menko Polhukam.

sumber : media indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *