BisnisNusantara

OJK Peringatkan Singapura!

×

OJK Peringatkan Singapura!

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada Singapura untuk tidak mengganggu kelancaran program Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia. OJK mengingatkan rusaknya hubungan bisnis justru akan merugikan Singapura di masa mendatang.

“Kita sudah tegaskan kepada mereka supaya tidak melakukan tindakan kontraproduktif karena ini juga mempertimbangkan hubungan otoritas hubungan bisnis di perbankan, seperti kita,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis, di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (21/9).

OJK, lanjutnya, juga telah menjalin komunikasi dengan perwakilan perbankan asal Singapura seperti UOB, DBS, dan OCBC untuk mendukung program Tax Amnesty. Dukungan itu diharapkan juga akan dikomunikasikan dengan baik kepada bank induk atau parent bank di Singapura.

“Kita meminta secara tegas bank-bank dari Singapura ini mendukung secara penuh program Tax Amnesty yang sedang dijalankan pemerintah RI. Yang telah mereka lakukan adalah mengomunikasikan kepada parent bank mulai dari penerapan Tax Amnesty hingga saat ini,” tuturnya.

Dukungan yang telah dilakukan antara lain adalah memberikan asistensi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ikut program Tax Amnesty baik deklarasi maupun repatriasi. Selain itu, juga aktif melakukan sosialisasi Tax Amnesty bersama parent bank di Singapura kepada nasabah-nasabah WNI untuk melakukan program Tax Amnesty.

Irwan menambahkan, kepada WNI penyimpan dana di Singapura untuk tidak takut terhadap pelaporan perbankan negeri singa tersebut. Sebab, laporan ini tidak akan ditindaklanjuti melainkan hanya bagian dari syarat administrasi.

“Mereka mengonfirmasi memang hal itu dijalankan di sana karena hanya memenuhi ketentuan kebijakan otoritas yang berlaku sebagai tindakan antisipasi, tanpa ada tindakan lanjut menghambat pelaksanaan program tax amnesty,” jelasnya.

Menurutnya Commercial Affairs Department (CAD) serupa seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia. “CAD seperti PPATK pelaporan laporan itu disampaikan ke CAD tapi tidak di follow up,” ujarnya. (Mdk/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *