Tanjungpinang

Mangrove 2,8 Ha Dibabat

×

Mangrove 2,8 Ha Dibabat

Sebarkan artikel ini
Seorang warga saat berada di kawasan hutan mangrove yang ditebang oleh PT Telaga Bintan Jaya untuk diajdikan resor

Pembangunan Resor di Sungai Carang

Delta Kepri – Hutan mangrove di Kampung Bukit Galang Sungai Carang, RT01/RW08, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur hancur. Luas hutan Mangrove yang dibabat sekitar 2,8 hektare (Ha).

Lokasi ini rencananya akan dibangun resort oleh PT Telaga Bintan Jaya (TBJ). Kawasannya berhadapan dengan Kota Rebah Tanjungpinang atau, di sebelah kiri Jembatan Sungai Carang, Batu 8 Atas Tanjungpinang arah ke pusat pemerintahan Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Pantauan di lokasi, Minggu (30/3) sedikitnya 6 orang pekerja yang sedang menebas hutan mangrove tersebut. Lokasi tersebut juga telah ditutupi pagar seng agar tidak semua orang bisa masuk.

Direktur Utama (Dirut) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), Nasrun DJ mengatakan hutan mangrove yang di tebasnya sudah mendapatkan izin dari pihak terkait. Rencananya, kawasan tersebut akan dibangun resor. Karena, sambung dia, kawasan kawasan Sungai Carang sangat cocok dibangun resor, tempat yang paling strategis dan menarik bagi wisatawan untuk berkunjung. Namanya, sudah mendunia karena pernah menjadi pusat perdagangan dunia.

Resor mewah ini bakal dihiasi indahnya pemandangan laut. ”Izin untuk untuk membabat hutan mangrove di lokasi tersebut sudah keluar,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), Nasrun DJ,  Minggu (30/3).

Menurutnya, surat izin membabat hutan mangrove dikeluarkan dari Balai Kehutanan Pekanbaru Riau. ”Kalau tak ada surat itu, kita pun tidak berani kerjakan seperti itu,” kata Nasrun.

Kata Nasrun, pihaknya diberikan izin untuk menebang mangrove dari Balai Kehutanan Pekanbaru Riau terhitung sejak 22 Maret 2018 berakhir 31 Maret 2018. Setelah itu, pihaknya juga diwajibkan membayar seperti retribusi atas penebangan mangrove ke negara. Hanya saja, ia tidak tahu berapa banyak uang yang harus disetor ke negara.

Kemudian, izin dari dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat Nomor: 069/ E15.1/ TU/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal rekomendasi pemanfaatan lahan sekitar Situs Sei Carang.

Pada dasarnya, sambung dia pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyambut baik rencana pemanfaatan lahan sekitar situs Sei Carang untuk dikembangkan menjadi Taman Wisata Budaya Kota Tanjungpinang oleh PT. Telaga Bintan Jaya.

Bahwa dalam usaha pengembangan kawasan situs Sei Carang tersebut. Pihak BPCB mengharapkan kepada pengembang untuk ikut serta melindungi keberadaan situs di kawasan tersebut sebagai tinggalan cagar budaya yaitu situs Makam Sultan Ibrahim Syah, Makam Panglima Hitam dan Makam Lancang Kuning.

Kemudian, serta ikut memelihara lingkungan sekitar situs dengan cara membuat pertamanan sesuai aturan yang berlaku, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan lokasi yang nantinya akan dijadikan Taman Wisata Budaya di Kota Tanjungpinang. ”Soal retribusinya ke pemerintah, kita hitung dulu, baru kita akan bayar. Yang hitung itu dari pihak mereka, bukan dari kita. Kita nanti tinggal bayar saja,” terang dia.(DK/TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *