HuKrimKepri

Langgar Pelayaran Internasional, Ketua Majelis Hakim Minta Penerjemah

×

Langgar Pelayaran Internasional, Ketua Majelis Hakim Minta Penerjemah

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Terdakwa Min Zaw Oo kewarganegaraan Nyanmar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang, Rabu (12/6/2019) siang tadi.

Kasus yang mengantarkan Min Zaw Oo ini adalah melakukan pelanggaran pelayaran internasional dan menjalani sidang pertama, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Admiral.

Ketua Majelis Hakim Admiral menyebutkan sidang tidak dapat dilanjutkan pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi tidak menghadirkan penerjemah karena terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia.

“Sehingga kalau begini terdakwa tidak akan memahami isi persidangan,” terang Ketua Majelis Hakim Admiral.

Hakim juga meminta kepada JPU agar menghadirkan penerjemah kepada terdakwa, asal Negara Yangon Yamar 53 tahun Nakhoda Kapal MT Blis dari Kejaksaan Tinggi Ari Rasa Lubis.

Selain itu, sidang dakwaan akan dilanjutkan pada hari Kamis 27 juni. Dengan dakwaan, bahwa terdakwa Min Zaw Oo pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira jam 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan utara Tanjung Berakit pulau Bintan pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T di wilayah Perairan negara indonesia atau setidak tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 Ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut;

Bahwa pada tanggal 01 Februari 2019 kapal MT BLISS berbendera Singapura tanpa muatan yang memiliki Port Clereance dari Singapura menuju High Seas, yang berangkat dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan High Seas lalu pada tanggal 02 Februarui 2019 sebelum kembali lagi Singapura untuk memuat cargo di Singapura kapal yang dinahkodai oleh terdakwa Min Zaw Oo melakukan lego jangkar selama 7 (Tujuh) hari pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T ( Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau),

Kapal berhenti dan lego jangkar tersebut atas perintah dari pemilik kapal MT Bliss yakni perusahaan Asia Pasific Oil Pte. Ltd yang beralamat di 96 Robinson Road 11-01 di Singapura kepada terdakwa Min Zaw Oo padahal kapal dalam kondisi/keadaan baik dan laik Laut, yang semestinya kapal MT Bliss berbendera Singapura berlayar dilintas damai dan melintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin.

Pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 kapal MT Bliss berbendera Singapura lego jangkar posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T (Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau).

Saksi dalam kejadian tersebut ialah Ado Andhika Herlambang dan Ussy Laras Ayu (Anggota TNI angkatan laut) saat melakukan patroli jaga siang di KRI Bung Tomo-357 dan melihat ada kapal yang sedang melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia di posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T.

Kemudian saksi Ado Andhika Herlambang dan Saksi Ussy Laras Ayu melaporkan kepada komandan KRI Bung Tomo-357 melalui perwira jaga, dan Komandan KRI Bung Tomo-357 memerintahkan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang terlihat tersebut.

Selanjutnya kapal KRI Bung Tomo-357 mendekati dan mengindentifikasi serta mengkontak kapal menggunakan radar, dan pada saat didekati, diketahui bahwa kapal tersebut bernama MT BLISS berbendera Singapura yang sedang lego jangkar.

Kemudian kapal KRI Bung Tomo-357 mendekati dan merapat dilambung kapal MT. BLISS, selanjutnya melakukan pemeriksaan baik muatan maupun dokumen pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T (Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau).

Bahwa kapal MT BLISS berbendera Singapura saat lego jangkar pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T (Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau) berada di Perairan Laut Teritorial Indonesia posisi kapal pada 1,0 Mill ke dalam dari Batas Teritorial di ukur dari Pangkal Tanjung Berakit Pulau Bintan ke Laut berada pada 11,0 Mill posisi tersebut masih dalam wilayah laut Perairan Teritorial Indonesia sesuai peta laut nomor 352 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidrografi TNI AL tidak memliki Surat Peretujuan Berlayar (SPB) dari pihak yang berhak yaitu syahbandar tanjung uban.

Disamping itu, dengan perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur, diancam pidana Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dengan Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *