KepriTanjungpinang

Lagi, dugaan masalah “Pergub” Fingerprint merambat ke RSUP Kepri

×

Lagi, dugaan masalah “Pergub” Fingerprint merambat ke RSUP Kepri

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Lagi, dugaan rentetan masalah kembali terjadi pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan pemotongan gaji bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri tahun 2017.

Kali inipun sedikit berbeda, Pergub tersebut diduga telah merambat kepada hak Non ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Provinsi (RSUP) Kepri, dengan dasar “Surat pernyataan bersedia menerima pemotongan gaji sesuai Pergub tahun 2017”, dan surat ini dimulai pada tanggal 12 April, belum lama ini.

Hal ini juga yang dituturkan oleh salah seorang yang mengaku sebagai staff Honor Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di BLUD RSUP Kepri.

“Iya benar, kami diberikan surat pernyataan bersedia menerima pemotongan gaji sesuai Pergub absensi melalui Fingerprint. Anehnya, baru kali ini terjadi selama saya bekerja di rumah sakit daerah,” ucap salah seorang yang mengaku sebagai staff di RSUP Kepri dan tidak ingin namanya disebutkan (15/4) malam hari tadi.

Menurutnya, “Surat Pernyataan” ini menjadi pertanyaan besar dan kegundahan yang cukup mendalam.

Pasalnya, gaji sebulan ia bekerja, tidak dapat dibayarkan oleh pihak management RSUP Kepri, bila ia tidak bersedia menandatangani “Surat pernyataan” tersebut.

“Kalau tak ditanda tangani, kami tak terima gaji, tapi aneh saja, koq pakai surat pernyataan segala,” ketusnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *