Nusantara

KPU Izinkan PNS Ikut Kampanye Pilkada

×

KPU Izinkan PNS Ikut Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa PNS sah-sah saja mengikuti kampanye sebagai warga negara. Dengan catatan tak menggunakan atribut, aset negara dan memobilisasi massa untuk kepentingan suatu calon kepala daerah.

“Ya, kalau misal dekat tempat tinggalnya ada kampanye. Dia mau datang sebagai warga negara biasa, ya tidak masalah. Siapa tahu dia ingin tahu siapa calon yang sedang berkampanye,” kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Agustus 2015.

Hadar menambahkan, sebagai warga negara, PNS juga berhak mengetahui siapa calon yang akan maju menjadi kepala daerah. Karena itu, dia tak mempermasalahkan hal tersebut asal sesuai dengan koridor dan aturan yang ada.

“Yang dilarang kan memobilisasi, menggunakan atribut. Kalau sudah demikian kan itu artinya berpartisipasi sebagai penyelenggara,” tuturnya.

Lalu, apabila PNS tersebut mengikuti kampanye dengan tidak menggenakan atribut atau aset pemerintah, tetapi memotong jam kerja, maka berarti hal tersebut sudah bukan lagi menjadi kewenangan dari penyelenggara pemilu.

“Kalau itu, ya sudah bukan urusan kami. Itu urusan birokratnya, bagaimana nanti apakah ada sanksi karena memotong jam kerja,” ungkap Hadar.

Sebelumnya, beberapa KPU Daerah dan Panitia Pengawas (Panwas) memperbolehkan PNS mengikuti kampanye dengan catatan tak menggunakan atribut atau aset pemerintah.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS tetap boleh terlibat di dalam kampanye pilkada sesuai dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau seluruh PNS netral dalam pilkada.

Isi SE tersebut antara lain mengatur PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah. PNS juga dilarang menggunakan aset negara, aset pemerintah, demi kepentingan pilkada salah satu calon. net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *