Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti Narkoba

×

Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Kejari Kota Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti (BB), tindak pidana Narkotika di kantor halaman depan Kejari Tanjungpinang. Selasa, (07/11) dini hari.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah disidangkan dari para terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis Sabu – sabu sebanyak 1. 402 Gram dan 123 jenis kosmetik.

Sejauh ini, barang bukti yang berhasil dimusnahkan merupakan limpahan dari 52 kasus tindak pidana narkotika tahun 2017, dan pada tahun 2016, sebanyak 25 perkara.

Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Walikota Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Rutan (Karutan) Kelas II Tanjungpinang dan instansi terkait lainnya. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *