HuKrimKepri

Kasus Dugaan Korupsi Arif Fadilla Ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri

×

Kasus Dugaan Korupsi Arif Fadilla Ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Calon kuat Sekda Provinsi Kepri Arif Fadilla yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Karimun diketahui telah dilaporkan kepada pihak penegak Hukum oleh Ketua Riau Coruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah.

Mulkansyah mengungkapkan, Ts Arif Fadillah diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi pembebasan lahan RSUD Karimun dan Proposal BMPG.

Ketika itu, Arif Fadillah masih berstatus sebagai Pejabat Kabag Keuangan dan Sekda di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.

Menurut Mulkan, diduga kasus korupsi Arif Fadillah telah merugikan negara hampir puluhan milliar rupiah. Saat itu, Arif Fadillah juga diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan laporan dugaan korupsi tersebut diakui Mulkan, sudah dilaporkan beserta data-data yang valid kepada pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Karimun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan baru-baru ini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

“Iya bro, kasus Arif Fadillah sudah kami laporkan ke Kejari, Kejagung dan pada saat ini telah diambil alih langsung oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kepri,” terang Mulkan dini hari tadi, melalui Via seluler.

Masih menurutnya, kasus pembebasan lahan dalam pembangunan RSUD Karimun sudah dilaporkan ke Kejari Karimun. Dimana, Arif Fadilla dulunya masih menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Karimun tahun 2009. Namun berbeda untuk dugaan kasus proposal BMPG atau pemotongan insentif guru TPQ selama tiga (3) tahun, hal itu RCW langsung melaporkan kepada pihak Kejagung.

“Lama gak ketemu kita bro, memang benar, Arif telah kita laporkan ke Kejagung dan Kejari Karimun. Namun ini tidak ada maksud tujuan tertentu. Ini murni dari tujuan kita untuk membantu proses pemberantasan korupsi di Provinsi kepri. Dan untuk saat ini, pihak Dirreskrimsus juga berkomunikasi langsung dengan kita untuk mengusut kasus ini. Jadi, kita biarkanlah hukum berjalan sesuai aturannya. Nanti bila turun ke Pinang, kita perlu duduk bersama juga bro,” tuturnya pada deltakepri.co.id.

Sementara itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi Pemkab Karimun pada waktu itu. Diketahui, Bupati Karimun adalah Nurdin Basirun. Yang kini ia telah menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Akan tetapi, dengan adanya hasil nilai tertinggi pencalonan Sekda Kepri oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel). Hal itu kini menjadi misteri.

Pasalnya, dari data hasil seleksi yang diperoleh Pansel menjelaskan, Arif Fadillah meraih nilai 82,98, selanjutnya disusul oleh Syamsul Bahrum dengan nilai 81,07 dan Naharuddin 77,02.

Penilaian tersebut dihasilkan melalui mekanisme pengujian administrasi, Makalah, Assessment Centre, dan Wawancara akhir terhadap calon Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provisnsi Kepri. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *