HuKrim

Kasat Lantas Tanjungpinang Rilis Tiga Peristiwa Laka

×

Kasat Lantas Tanjungpinang Rilis Tiga Peristiwa Laka

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang kembali merilis tiga tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Diantaranya Jalan Raya Dompak, Jalan Merdeka, dan Jalan Ir. Sutami. Dalam rangkaian kejadian tersebut, memakan tiga korban jiwa. Kamis, (12/05).

Hal ini dimulai dari kejadian kecelakaan di Jalan Raya Dompak, Jumat, (10/05/2016) sekitar jam 09.10 pagi hari. Dimana pelaku yang sekaligus menjadi korban yakni berinisial Marniwati Sharani bt. H.M.Kasim yang mengendarai sepeda motor yamaha mio BP 6092 BG melaju kencang menuju arah dompak, memotong sebuah truk Mitsubihi Colt BP 9142 TY, namun melebar kearah berlawanan, sehingga beradu kambing dengan Mobil Toyota Avanza BP 1139 TI, dan terpental kembali mengenai bemper kanan Mitshubisi Colt yang sebelumnya dipotong olehnya, korban dinyatakan tewas setelah dilarikan ke Rumah sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri.

“Laka yang terjadi di Dompak, dinyatakan tewas saat dilarikan ke-RSUP, awalnya korban memotong truk mitsubishi, tetapi melebar kekanan dan saat itu juga mobil avanza melaju, lalu terjadi adu kambing, dan korban yang mengendarai motor tersebut terpelanting kembali kearah mitsubishi yang di potongnya, hingga terjadilah tabrakan kembali dan mengenai bemper sebelah kanan,” ujar Kasatlantas, AKP Sulam saat menerangkan kejadian kronogis, kemarin lalu.

Selanjutnya, kejadian Laka pun terjadi di Jalan Ir.Sutami, tepat didepan PLTD Sukaberenang, pada hari Minggu, (24/04/2016) sekitar jam 03.30 malam. Tercatat satu orang korban jiwa dan satu orang luka-luka. salah satunya, pelaku yang mengalami luka-luka bernama Kamarudin bin Arbain yang saat itu membonceng korban bernama M.Topan yang saat itu dipengaruhi alkohol jenis arak putih. Dan kemudian melaju menggunakan sepeda motor merk Satria FU BP 6735 WC dari arah Jalan Engku Putri menuju Jalan Ir. Sutami melewati tikungan kekiri tepat didepan PLTD. Akibatnya, terlalu melebar kearah kanan sehingga keluar jalur dan menabrak trotoar. Tersangka Kamarudin dan korban M.Topan menderita luka, dan dilarikan Ke RSAL Midiyato.S,. Namun, Korban M.Topan dinyatakan tewas setelah mengalami pendarahan dibagian kepala, dan tersangka Kamarudin dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dipidana paling lama enam tahun penjara.

“Korban laka yang terjadi di Jalan Ir.Sutami juga tewas, setelah dilarikan ke RSAL, awalnya tersangka dan korban ini berboncengan dari arah Engku Putri menuju Sukaberenang, dalam keadaan mabuk, tersangka pun oleng saat mengendarai motornya, hingga menabrak trotoar disebelah kanan jalan, yang diboceng pendarahan dikepala,” jelasnya, saat menerangkan kejadian Laka di jalan Ir.Sutami.

Selain itu, kejadian Laka yang menimpa seorang pejalan kaki bernama Lahano yang kembali dinyatakan tewas setelah ditabrak oleh Pirwanto Septiadi bin Abdullah (06/05/2016) sekitar jam 05.15 pagi. Dimana korban saat itu sedang mengendarai motor merk yamaha scorpio BP 4019 QW, yang melaju dari arah tepi laut menuju pasar, namun pada saat melewati Bank Panin Jl. Merdeka, tersangka menabrak Korban, korban pun dilarikan ke RSAL Midiyato.S. Namun sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan. Ketika pemeriksaan, tersangka juga mengaku dipengaruhi alkohol, sehingga membuat pandangannya kabur. Saat ini tersangka sudah diamankan pihak Satlantas Polres Tanjungpinang, dan dikenakan sanksi pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Laka yang di jalan merdeka, tersangka menabrak pejalan kaki, dalam keadaan mabuk, sayangnya, korban meninggal dunia saat di RSAL, tersangka kita pidanakan hukuman paling lama 12 Tahun penjara,” tutupnya. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *