HuKrimTanjungpinang

Kapolres : Pelaku Pencurian dan Kekerasan terhadap Anak diancam lima tahun Penjara

×

Kapolres : Pelaku Pencurian dan Kekerasan terhadap Anak diancam lima tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Dianto (27) Pelaku kekerasan, pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil di Loundry Difa Syairi tidak berkutik saat di bekuk di kediamannya di Jalan Pelantar IV, Kelurahan Kamboja, Kota Tanjungpinang, kamis (18/5) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus menawarkan barang online berupa pakaian.

“Pelaku telak melakukan aksi kejahatannya di dua tempat dengan hari yang sama. Pertama di Jalan Sai Jang Kelurahan Sai Jang Kecamatan Bukit Bestari dan di Kampung Wonosari Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ucap Joko pada saat Press Release di Polres Tanjungpinang, Sabtu (20/5).

Menurut Joko saat melakukan perbuatannya di Jalan Sai Jang pelaku mengancam korban dengan menggunakan gunting dan meminta korban untuk berhungan badan.

“Korban di paksa membuka pakaian hingga tampa menggunakan menggunakan sehelai pakaian pun dan korban sempat di paksa untuk mengisap alat kelamin pelaku, dan pelaku sempat mengeluarkan sperma di bagian kemaluan korban,” tuturnya.

Dari tangan pelaku pihak Kepolisian berhasil menyita satu unit sepeda motor merek jupiter Mx, satu tas sandang. satu unit Netbook merek Acer, satu untit Leptop merek Sony dan dua buah gunting sebagai alat pelaku mengancam korban.

“Atas tidakannya pelaku di ancam dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Joko. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *