Lingga

Ini kata Inspektorat Lingga tentang dana publikasi tahun 2018

×

Ini kata Inspektorat Lingga tentang dana publikasi tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga menganggarkan dana publikasi TA 2018 sebesar Rp 570 juta dengan realisasi anggaran sebagaiannya disalurkan sekolah-sekolah yang ada di seluruh Kabupaten Lingga.

Menurut Kasubbag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga J Kusuma Bakhti menjelaskan bahwa pengangaran dana publikasi tahun 2018 sebesar Rp 570 juta tidak ada kenaikan.

“Tidak ada naik. Dan tidak semuanya itu kita kelola, sebagian kita serahkan kepada sekolah yang ada di seluruh Kabupaten Lingga. Setiap sekolah menerima Rp 450 ribu per-Triwulan,” kata Kusuma didampingi salah satu stafnya waktu itu.

Sebagaimana diketahui, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Melalui Inspektorat Pembantu (IRBAN) wilayah I, Drs Azmi ketika dikonfirmasi sejauh mana pihak Inspektorat melakukan pengawasan dan pengawalan atas berjalannya APBD di setiap OPD.

Azmi mengatakan, untuk melakukan pengawasan berjalannya anggaran itu tidak bisa setiap tahun diawasi oleh Inspektorat lantaran keterbatasan SDM.

Walau terbentur dengan SDM yang ada, namun tupoksi Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah, kata dia masih tetap berjalan.

“Mengenai pembinaan dan pengawasan itu kita tetap berjalan. Tapi itu tadi, artinya kami tidak bisa setiap tahun mengawasi dengan keadaan SDM yang hanya 7 orang, dengan roling pengawasan di 36 OPD yang ada di Kabupaten Lingga,” kata dia kepada Deltakepri.co.id, Rabu (21/3) pagi, di ruang kerjanya

“Jadi kesimpulannya, kalau masalah tupoksi kita, kita tetap bekerja sesuai tupoksi. Dan kalau memang harus ada pembinaan, kita beri pembinaan dan kita beri arahan. Kalaupun ada semacam aturan-aturan yang mereka tidak patuhi, tidak penuhi, kita akan berikan rekomendasi-rekomendasi,” sambungnya.

Akan hal itu, dapat disimpulkan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), “Inspektorat Daerah” memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi menajemen maupun segi pencapaian visi dan misi program-program pemerintah daerah.

Sesuai PP No 12 TA 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Disinggung terkait pengawasan dan pengawalan realisasi APBD oleh Inspektorat mengenai dana publikasi tahun 2017 – 2018 di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.

Azmi menegaskan bahwa sesuai SOP pihaknya akan melakukan aksi pemeriksaan itu ketika ada prosedur-prosedur yang harus ditempuh dan diperintahkan oleh Bupati untuk mengaudit.

“Kita punya SOP, artinya kami akan melakukan tindakan atau aksi itu ketika ada prosedur-prosedur yang harus ditempuh baru kita lakukan. Yang jelas kami harus diperintahkan oleh Bupati untuk mengaudit, itu SOP-nya,” ujarnya. (Simarmata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *