KepriNatuna

Ini Dia Enam Kesepakatan WNI Wuhan Dikarantina di Natuna

×

Ini Dia Enam Kesepakatan WNI Wuhan Dikarantina di Natuna

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Ditetapkannya Natuna sebagai daerah karantina bagi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) Wuhan, masyarakat Natuna saat ini telah menyepakati beberapa hal untuk direalisasikan oleh pihak Eksekutif dan Legislatif Natuna.

Sejumlah kesepakatan tersebut dibacakan langsung oleh koordinator lapangan (Korlap), Haryadi, didepan sejumlah anggota DPRD dan ratusan masyarakat Natuna.

Kesepakatan itu diantaranya ialah :

1. Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Natuna, diminta menjadi penyambung lidah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Natuna kepada Presiden RI.

2. WNI Wuhan diminta agar dapat dipindahkan di KRI untuk di observasi dilepas pantai.

3. Pemerintah Daerah dan pusat agar dapat memberi konvensasi bunga jaminan kesehatan seperti posko pelayanan darurat dan cepat, serta mendatangkan psikiater untuk mendampingi masyarakat Natuna.

4. Menteri Kesehatan RI wajib berkantor di Natuna masa karantina WNI Wuhan, sebagai bentuk jaminan keamanan, dan jaminan kesehatan masyarakat Natuna.

5. Segala hal yang menyangkut Daerah Natuna, untuk kedepannya Pemerintah Daerah harus dapat mensosialisasikan terlebih dahulu dengan masyarakat Natuna.

6. Apabila Pemerintah Daerah tidak bisa menjadi penyambung lidah masyarakat ke Pemerintah Pusat, maka kami nyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Daerah.

“Mosi tidak percaya itu arti kata, kita akan lakukan Pemakzulan, (Paksa mereka Mundur dari Jabatan) terhadap Bupati dan Wakil Natuna,” ujar Haryadi.

Sebelumnya diketahui, sejak rencana penetapan WNI Wuhan di Natuna oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, dan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti memang sedang tidak berada di Natuna.

Hal tersebut menambah amarah bagi masyarakat Natuna, pasalnya para pimpinan tertinggi daerah terkesan tidak mendukung masyarakat dalam penolakan WNI Wuhan di Natuna. (KT/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *