KepriLingga

Dugaan korupsi Pengadaan Alat Transportasi Disdik Lingga berlanjut

×

Dugaan korupsi Pengadaan Alat Transportasi Disdik Lingga berlanjut

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Bagi lulusan Sarjana Hukum, terutama di Indonesia mungkin tak asing mendengar bantahan dan penolakan atas Pleidoi (nota pembelaan terdakwa), Replik (jawaban pengugat) dan Duplik (jawaban tergugat).

Proses pleidoi atau nota pembelaan diajukan terdakwa maupun Penasehat Hukum atas dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut dalam sidang gelar perkara. Sebelum pleidoi, keterangan para saksi biasanya akan terlebih dahulu dilakukan.

Pledoi, Replik maupun Duplik bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan. Ketika proses tersebut berlangsung, biasanya para pihak akan tetap pada prinsip masing-masing. Mempertahankan tuntutan dan pembelaan. Hal itu terjadi didepan Majelis Hakim.

Namun diluar dugaan, unsur dakwaan maupun tuntutan yang dibuktikan lewat persidangan dan dibahas dalam fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Kristian Silaen melalui Primayuda membantah dakwaan dan tuntutannya saat dipersidangan.

“Bagaimana mungkin Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 7 Mei 2015,” ujar JPU Primayuda membacakan replik, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (12/11/2018) pagi.

Didepan Majelis Hakim, dipimpin langsung Hakim Ketua Santonius Tambunan SH MH didampingi Hakim anggota, bantahan itu disampaikan Primayuda atas pembelaan yang didalilkan Mukhlis selaku Penasehat Hukum terdakwa Zifrizal.

“Bahwa menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum,” bunyi dalil nota pembelaan yang disampaikan Mukhlis dalam pleidoinya, Senin (5/11/2018) pekan lalu.

Adapun kronologis bantahan replik JPU Alexander Kristian Silaen terhadap dalil Penasehat Hukum terdakwa Zifrizal, dibacakan Primayuda beserta jawabannya sebagai berikut: Majelis Hakim Yang Mulia, Penasehat Hukum yang kami hormati Saudara terdakwa yang kami hormati Sidang Pengadilan yang kami muliakan.

Bahwa terhadap nota pembelaan (Pledoi) tedakwa Zifrizal maupun oleh Penasehat Hukumnya mendalilkan bahwa terdakwa Zifrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi siswa-siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 sesuai dakwaan penuntut Umum, bahwa sehubungan dengan dalil-dalil terdakwa tersebut di atas kami berpendapat bahwa dalil-dalil tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta persidangan sebagaimana telah kami uraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat tuntutan pidana.

Namun demikian untuk mempertegas dan memperjelas uraian kesalahan dari perbuatan pidana terdakwa Zifrizal yang mempunyai pertanggungjawaban pidana maka kami selaku Penuntut Umum akan membahas dan menguraikannya sebagai berikut :

1) Dalil Pembelaan: Bahwa menurut ketentuan pasal 143 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum “BATAL DEMI HUKUM”, karena diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang mengakibatkan dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga terdapat perbedaan dengan kegiatan proyek pengadaan alat transportasi laut bagi siswa-siswi sebanyak 6 (enam) unit dalam perkara aqua yang menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017, sedangkan hasil perhitungan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga sudah terlebih dahulu menghitung kerugian keuangan negara yaitu pada tanggal “07 Mei 2015” sebagaimana didalam Surat Dakwaan dan didalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara aquo.

– Jawaban JPU: Terhadap hal tersebut kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasa1 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu “surat dakwaan yang berisi harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana itu dilakukan”, berdasarkan hal tersebut bahwa surat dakwaan No. PDS-03/DBS/Fd1/08/2018 atas nama terdakwa Zifrizal telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dengan menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana yaitu pada waktu yang “Tidak Dapat Diingat” lagi dengan pasti antara bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya antara tahun 2017 sampai dengan 2013 dan tempat terjadinya tindak pidana yaitu bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Lingga Yang beralamat di Istana Kotabaru Nomor 12 Daik Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terkait hal ini, dilanjutkan Primayuda, berita acara perhitungan kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga terhadap tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat transportasi laut bagi siswa-siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2018 dengan disertai nota dinas tanggal 07 Maret 2018.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. Ol/SP/KPA-Disdikv SEKR/VII/2017 Tanggal 27 Juli 2017, dan untuk itu bagaimana mungkin Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 07 Mei 2015, dan terhadap pembelaan yang didalilkan oleh Penasehat Hukum pada kesimpulan No 1 nota pembelaan (pledoi) bukanlah termasuk kedalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) Huruf b KUHAP,” kata Primayuda.

Sementara itu, Penasehat Hukum Zifrizal yang ditemui usai persidangan mengatakan bahwa apa yang disampaikannya dalam pleidoi adalah fakta dan berdasarkan bukti dakwaan dan tuntutan JPU, sesuai Pasal 143, ayat (2) huruf b Kuhap.

“Tanggal 7 Mei 2015 itu tertera, dan ada dibunyikan dalam dakwaan maupun tuntutan JPU. Mereka bantah, kan mereka yang buat dakwaan dan tuntutannya, bukan kami. JPU juga tadi sudah menjelaskan dan mengakui bahwa proyek tersebut dilaksanakan tahun 2017. Tapi, hasil perhitungan yang mereka lalukan tanggal 7 Mei 2015, dan ditandatangani Alexander Silaen,” ujar Mukhlis memperlihatkan lembar dakwaan dan tuntutan pihak Kejaksaan Negeri Lingga.

Masih kata Mukhlis, kemudian juga ada beberapa poin di dalam pleidoi kliennya yang tidak dijawab oleh JPU.

“Pertama perintah Presiden Joko Widodo pada poin 2, bahwa kesalahan administrasi tidak boleh dipidana, itu tidak ditanggapi,” kata Mukhlis.

Dan yang kedua, dilanjutkannya lagi, yakni terkait tuntutan yang telah diajukan kepada Zifrizal adalah tidak sesuai dan tidak mengacu pada Tabel Pedoman Tuntutan Pidana Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 J o. UU No.20 Tahun 2001 dalam lampiran II dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Efendy an. Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Itupun juga tidak ditanggapi, dan masih ada lagi yang lainnya,” ungkap Mukhlis.

Menyikapi banyaknya kejanggalan yang diterima kliennya. Mukhlis, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan akan terus memperjuangkan dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Perjuangan kami tidak akan behenti sampai disini,” tegas Mukhlis.

Sebagaimana diketahui, sidang dilanjutkan dua pekan mendatang dengan angenda putusan Majelis Hakim.

“Kalau tidak ada lagi tambahan. Sidang kita lanjutkan dua minggu mendatang,” kata Santonius Tambunan SH MH, menutup jalannya persidangan. (Sim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *