Bintan

Dugaan kecurangan Pilkades Bintan Buyu seret oknum Dewan

×

Dugaan kecurangan Pilkades Bintan Buyu seret oknum Dewan

Sebarkan artikel ini
Calon nomor urut 3 Pilkades Bintan Buyu, Sunardi

Delta Kepri – Anggota DPRD Kabupaten Bintan berinisial Y diduga membekingi Calon Kepala Desa (Cakades) Bintan Buyu nomor urut dua Khafizul Anhar pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Buyu, (27/4) lalu.

Dugaan kecurangan ini dikuatkan dengan munculnya Khafizul Anhar sebagai pemenang yang hanya memperoleh 487 suara.

Padahal, bila mengutip dari informasi dilapangan, Pilkades Bintan Buyu dimenangkan calon nomor urut 3 Sunardi dengan perolehan 494 suara.

“Pilkades ini harus bersih, terlihat jelas bahwa Pak ‘Y’ selalu berada disisi calon nomor 2. Dan dari awal hingga saat ini, bahkan mungkin ada pertemuan khusus, secara terang-terangan terlihat didepan publik,” ungkap Sunardi, Senin (12/6).

Sesuai Perundang-undangan yang berlaku, Pilkades mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2015 pasal 41 dan Perbup Bintan Nomor 10 Tahun 2016 pasal 27, yakni, Calon Nomor Urut 3 atas nama Sunardi yang sah dimata hukum.

Dengan adanya dugaan tersebut, Panitia Kabupaten Bintan terlihat mendadak melakukan beberapa kali pertemuan.

Pasalnya, Calon Kepala Desa dan Panitia tidak disertakan dalam pembahasan hasil rekapitulasi Pilkades dan pihak Sunardi langsung melayangkan surat sanggahan.

“Saya tidak pernah diikut sertakan dalam pembahasan itu, bahkan Panitia Desa juga tidak dilibatkan,” ketusnya.

Alhasil, akibat pembahasan itu, diadakanlah kembali Rekapitulasi ulang tanggal 24 Mei 2017. Dengan putusan, memenangkan Calon Nomor Urut 2 atas nama Khafizul Anhar.

“Saya menolak hasil rekapitulasi tanggal 24 Mei 2017, karena awalnya saya mengetahui bahwa Hasil perhitungan awal ditolak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan alasan yang tidak mendasar. Dan lagi, masalah pilkades diambil alih Panitia Kabupaten tanpa berkoordinasi dengan Panitia Desa yang telah mengesahkan hasil Rekapitulasi tanggal 27 April 2017,” ungkap Sunardi dengan nada jengkel.

Sementara itu, pada tanggal 27 April 2017 hingga 4 Mei 2017 kotak suara disimpan di Kantor Desa, selanjutnya disimpan lagi ke Kantor Camat Teluk Bintan. Dan pada tanggal 22 Mei 2017, seluruh calon diminta hadir, yang informasinya akan dilakukan rekapitulasi ulang.

“Pada saat itu saya tidak hadir, dan saya hadir pada saat rekapitulasi tanggal 24 Mei 2017, alhasil saya dikalahkan dengan selisih 11 suara dari calon urut 2, dan saya pun melakukan sanggahan, karena tidak ada jaminan keamanan kotak suara dari tanggal 27 April 2017 hingga 24 Mei 2017, karena dengan jelas ada perbedaan suara yang jauh dari rekapitulasi sebelumnya, dan saya juga melayangkan surat sanggahan, namun tidak ada tanggapan sama sekali, sedangkan calon nomor urut 2 berselang dua hari langsung ditanggapi, apa ini adil ? atau inilah kekuatan kotor yang membekingi calon tersebut,” ujarnya.

Ketua Panitia Pilkades Bintan Buyu, Kharim

Selain itu. Ketua panita penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Buyu, Kharim mengakui bahwa memang ada intervesi dari oknum Anggota DPRD berinisial “Y” kepada dirinya.

“Ada intervensi pada waktu selesai penghitungan pertama tanggal 27 april malam. Saya dipanggil ke Kantor Desa, disana sudah ada Y dan yang lain, dan mereka meminta saya untuk mengulang kembali penghitungan,” ujar Kharim, Selasa Sore (13/6) di kediamannya.

Dia menyayangkan sikap Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Bintan Buyu dengan surat tertanggal 2 mei 2017 lalu, yang menolak hasil rekapitulasi tanggal 27 April lalu, dan meminta diadakan penghitungan ulang.

“BPD sudah menyalahi aturan. Karena BPD itu hanya pengawas kami dilapangan mereka tidak berhak menolak karena kami yang bentuk adalah mereka,” sebutnya.

Kata Kharim, kalau memang pada saat pemilihan ada kerusakan surat atau kejanggalan kenapa tidak sanggahan sampai selesai pemilihan dan saksi dari masing – masing calon menandatangani berkas acara pemilihan.

“Saksi sudah mengiyakan bahwa surat pemilu tidak ada yang cacat,” katanya.

Kharim juga membantah adanya isu pengunduran dirinya sebagai ketua panitia.

“Bukan mengundurkan diri, saya tidak datang dipenghitungan kedua tanggal 24 Mei, karena saya merasa penghitungan tanggal 27 itu sudah sah,” ucapnya.

Menurutnya, dari 7 panitia pemilihan hanya 3 yang setuju diadakan pemilihan.

“Mereka itu memang orang sisipan dari Y,” terangnya. (Opy/Ari/MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *