HuKrimTanjungpinang

Dua Pelaku Kejahatan Narkotika, Berhasil ditangkap Polres Tanjungpinang

×

Dua Pelaku Kejahatan Narkotika, Berhasil ditangkap Polres Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Foto : (Dua Tersangka Narkotika Sebelah Kiri)

Delta Kepri – Dua orang Pelaku kejahatan narkotika, yang diduga kurir kembali tertangkap Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang.

Tersangka pertama dengan inisial NT diamankan di Jalan Satria Perum. Palm Hill Nomor 15 pada hari rabu (13/7/2016) sekitar pukul 15.00 Wib.

Dalam konfrensi pers (23/7/2016) di Kantor Polres Tanjungpinang, Kabag Ops Polres Tanjungpinang Sujoko menjelaskan, dalam penangkapan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti.

“Dari penangkapan disita 5 (lima) paket diduga sabu seberat 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah boneka, 1 (satu) buah dompet warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia 105 warna hitam beserta kartu didalamnya”, Jelasnya.

Sujoko juga mengungkapkan paket sabu disembunyikan oleh NT dibawah boneka dan ditemukan di lemari kayu rumahnya.

Masih dengan kasus penangkapan kurir narkotika, pelaku kedua berinisal HK ditangkap di pinggir jalan KM. 8 arah Tanjunguban sebelah RSUP Kota Tanjungpinang pada minggu (17/7/2016) pukul 15.00 Wib.

“Dari penangkapan HK diamankan 1 (satu) buah paket diduga sabu seberat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna evolution, (1) unit handphone samsung tipe JT-E1272 warna putih beserta kartu didalamnya”, ujar Sujoko.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari penangkapan ini disita barang bukti sabu dengan total 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram dan sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Tanjungpinang terus memerangi pelaku kejahatan narkotika. (Bruno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *