AdvertorialKepriTanjungpinang

DPRD Tanjungpinang Bahas 6 Ranperda Usulan Pemko

×

DPRD Tanjungpinang Bahas 6 Ranperda Usulan Pemko

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Peraturan Daerah (Perda) merupakan sebuah regulasi kebijakan yang mengatur tata kelolah pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan maju.

Hal tersebut sebagaimana yang telah di amanat kan di dalam pasal 39 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 20 tahu 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019) kembali membahas 6 poin Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Ranperda itu diajukan Pemko Tanjungpinang, yang dibacakan ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Hendri Delfi dari fraksi partai Hanura.

Adapun keenam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari Pemko tersebut memuat tentang
Ranperda Kawasan Bebas Roko, pajak dan retribusi daerah, ranperda pemakaman (dalam rangka penataan makam) dan ranperda lembaga kemasyarakatan serta pembentukan susunan perangkat daerah dan susunan rencana pembangunan daerah jangka panjang.

Wakil Walikota Tanjungpinang, H Rahma menyebutkan keenam ranperda yang diajukan Pemko tersebut merupakan rencana kemajuan pembangunan Tanjungpinang.

“Semoga Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi perda sehingga enam aturan tersebut sapat segera direalisasikan,” ucapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri 19 anggota DPRD beserta jajaran OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *