AdvertorialParlementer

DPRD Kepri sahkan Perda Ketenagalistrikan

×

DPRD Kepri sahkan Perda Ketenagalistrikan

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagalistrikan resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri melalui sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/09).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak didampangi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Rizki Faisal dan dihadiri 30 orang anggota DPRD Kepri.

Ketua Pansus sekaligus juru bicara ketenagalistrikan DPRD Kepri, Sirajudin Nur saat menyampaikan laporan akhirnya mengatakan, untuk meningkatkan ketenagalistrikan diwilayah perdesaan, DPRD Kepri telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan PLN Wilayah Riau dan Riau Kepulauan serta PLN Bright Batam pada 23 Agustus 2017 lalu.

“Nota kesempahaman ini berisi komitmen sinergitas pemerataan listik setiap perdesaan yang ada di Kepri pada tahun 2019 mendatang, kemudian 95 persen pada tahun 2020 wilayah Kepri ditargetkan sudah teraliri listrik,” ujarnya.

Untuk itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun berterimah kasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri khususnya Pansus ketenagalistrikan yang telah membahas serta menyelesaikan Ranperda tersebut sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Tenagakelistrikan ini memiliki peran yang sangat penting dan perlu ditingkatkan semaksimal mungkin dan
kehadiran Perda ini dapat memberi kepastian di masyarakat tentang ketenagalistrik,” kata Gubernur.

Dia menambahkan, Provinsi Kepri masih 56 Persen yang dialiri listrik dan 44 persen atau sekitar 400 desa di Provinsi Kepri masih belum tersentuh dengan listrik.

“Dengan disahkannya Perda ini, juga dapat memacu semangat Pemerintah Provinsi Kepri dalam pembangunan Provinsi Kepri kedepan,” terangnya. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *