Parlementer

DPRD Kepri Menetapkan Nurdin Basirun Sebagai Gubernur Definitif

×

DPRD Kepri Menetapkan Nurdin Basirun Sebagai Gubernur Definitif

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua I Riski Faisal, Wakil Ketua II Husnizar Hood, Wakil Ketua III Amir Hakim Siregar serta Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Adapun isi dari penyampaian Rapat Paripurna tersebut. Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, dikarenakan Gubernur Kepri, Muhammad Sani berhalangan tetap. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan peraturan pemberhentian secara terhormat Kepada Gubernur Kepri pada masa jabatan Tahun 2016-2017. Kemudian, dilanjutkan dengan menetapkan Nurdin Basirun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Definitif.

Menurut Jumaga, berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 1 yang mengatur dalam hal Gubernur berhalangan tetap. Maka Wakil Gubernur dapat digantikan menjadi Gubernur. Dan penetapannya disampaikan langsung kepada kepada DPRD Provinsi Kepri.

“Apakah sepakat, Pelaksana tugas Gubernur Nurdin Basirun ditetapkan dan diusulkan menjadi Gubernur defenitif masa jabatan 2016-2021?,” tanya Jumaga Nadeak kepada seluruh anggota DPRD Kepri yang hadir pada rapat paripurna istimewa di Ruang Rapat DPRD Kepri, Dompak, Selasa (10/5)

Selanjutnya, seluruh anggota DPRD Kepri yang hadir pada saat itu. Secara seksama menyepakati apa yang sudah ditanyakan Ketua DPRD Kepri.

Selain itu, dengan pembacaan surat keputusan DPRD Kepri, yang dibacakan Wakil Ketua II, Husnizar Hood. Dalam putusan tersebut, disampaikan Husnizar, dengan ini secara resmi DPRD Provinsi Kepri menetapkan Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menjadi Gubernur Defenitif Kepri. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *