AdvertorialParlementer

DPRD Kepri dan Kanwil Kemenkum HAM Tandatangani MoU Pembahasan Perda

×

DPRD Kepri dan Kanwil Kemenkum HAM Tandatangani MoU Pembahasan Perda

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Kepri di acara peresmian Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belakangpadang, Selasa (5/2).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Pronvisi Kepri Jumaga Nadeak yang bertindak menandatangani Mou beserta Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kepri Agus Widjaya.

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengungkapkan, penandatanganan Mou (Nota Kesepakatan) tersebut akan melibatkan Kanwil Kemenkum HAM Kepri dalam setiap pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM merupakan institusi pembuat Undang-Undang sehingga dalam setiap pembuatan Perda di Kepri, Kanwil Kemenkum HAM akan dilibatkan.

“Hal ini diatur dalam PP No 18 tahun 2019 pasal 14 yang menyebutkan bahwa, apabila DPRD membuat Perda harus melibatkan Kemenkum HAM Kepri,” ujar Jumaga Nadeak.

“Itulah dasarnya kita membuat Perda. Bahwa ke depan, semua perda yang dibuat oleh DPRD Kepri juga akan menyertakan Kemenkum HAM sehingga paraturan yang dibuat dapat selaras dengan Undang-Undang,” lanjutnya..

Dilansir dari kabarbatam.com Diberitakan sebelumnya, Irjen Kemenkum HAM Jhoni Ginting meresmikan Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belakangpadang. Dalam peresmian itu, Kemenkum HAM juga menandatangani kerja sama dengan Kemenag Kanwil Provinsi Kepri.

Hadir dalam pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tersebut para pimpinan FKPD. Juga hadir Wakil Walikota Batam, serta sejumlah anggota DPRD Kepri, di antaranya Lis Darmansyah, Taba Iskandar, dan Asmin Patros.(DK/WR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *