AdvertorialKepriTanjungpinang

DPRD dan Pemko Tanjungpinang Tandantangani KUA dan PPAS Perubahan 2020

×

DPRD dan Pemko Tanjungpinang Tandantangani KUA dan PPAS Perubahan 2020

Sebarkan artikel ini

Deltakepri-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu, 23 September 2020.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos, MM dan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, 26 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Efendi menyampaikan Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan KUA Perubahan dan PPAS APBD-P Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang bahwa Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang telah sepakat untuk menandatangani kesepakatan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, Proyeksi Pendapatan APBD-P Tahun Anggaran 2020 yang semula Rp 963.912.656.812,67, setelah dilakukan pembahasan naik sebesar Rp 17.334.566.549 sehingga menjadi Rp 981.247.223.361,67.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2020 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada Tahun 2020 alokasi untuk pemerintah kota Tanjungpinang sebesar Rp 20.713.215.668 dan telah dialokasikan sebesar Rp 11.864.157.980 per 31 Agustus 2020, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 8.849.057.688,” ungkap Efendi.

Lebih lanjut, Efendi mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 826 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2020 tentang perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok untuk pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.

“Alokasi untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp 58.651.876.334 dan telah dialokasikan sebesar Rp 53.788.074.473 per 31 Agustus 2020, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 4.863.801.861,” lanjut Efendi.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 846/1099/5.3.04/2020 antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp 1.621.707.000, penambahan potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 2.000.000.000.

Efendi juga menambahkan Proyeksi Belanja APBD-P Tahun Anggaran 2020 yang semula Rp 1.028.407.518.340,70, setelah dilakukan pembahasan naik sebesar Rp 17.334.566.549 sehingga menjadi Rp1.045.742.084.889,70.

“Penetapan PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2020 dapat disampaikan sebagai berikut Pagu Dana Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp 513.867.398.023 (Rincian Terlampir) dan Pagu Dana Belanja Langsung (BL) Rp 531.874.686.866.70 (Rincian Terlampir),” tamba Efendi.

Struktur APBD-P Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Rp 981.247.223.361,67, Belanja Rp 1.045.742.084.889,70, Pembiayaan Daerah Rp 64.494.861.528,03, Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 64.494.861.528,03.

Efendi menjelaskan, Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang hanya menyepakati/menyetujui plafon anggaran yang diberikan oleh TAPD secara global, tetapi tidak membahas secara rinci anggaran. Rincian belanja yang disetujui merupakan anggaran untuk Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan akan dilakukan pembahasan bersama badan anggaran DPRD.

“KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disetujui merupakan plafon anggaran sementara yang masih dimungkinkan terjadi perubahan/pergeseran pada saat pembahasan Ranperda APBD Perubahan,” jelas Efendi.

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP, Sekretaris Dewan DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi serta Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, didampingi Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bersama-sama melaksanakan rangkaian proses penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tanjungpinang. “Walaupun ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masif, namun tetap saling memberikan dukungan dan kontribusi sebagai rasa tanggung jawab kita bersama,” ucap Rahma.

Lebih lanjut dikatakan Rahma, Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap menjaga konsistensi visi dan misi dalam anggaran plafon prioritas program daerah guna mewujudkan pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dengan upaya-upaya pemerintah daerah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan asli daerah secara maksimal dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran.

“Dalam mencapai itu semua perlu semangat kerja sama yang tinggi dan komitmen yang kuat antara legislatif dalam fungsinya mengawasi roda pemerintahan daerah dan eksekutif sebagai pelaksana program kebersamaan dapat menciptakan kebersamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran yang terarah, agar memenuhi harapan dan kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang,” lanjut Rahma.

“Dimana baru-baru ini kita ketahui bersama, bahwa dengan kondisi Kota Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, maka pemerintah kota Tanjungpinang akan lebih mengarahkan kebijakan dengan memprioritaskan program pada OPD terkait sebagai upaya penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan pada belanja tidak terduga untuk mengakomodir pembayaran penanganan Covid-19. Begitu juga dibelanja langsung terhadap dukungan ketahanan dan penanganan Covid-19, program dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat,peningkatan program di bidang penerangan jalan, sarana dan prasarana di bidang lingkungan dan persampahan serta mengakomodir usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah pada APBD Perubahan,” pungkas Rahma. (DK/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *