Natuna

Di Natuna, Hewan langkah ini belum dilindungi oleh Hukum

×

Di Natuna, Hewan langkah ini belum dilindungi oleh Hukum

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Kekah hewan Primata langka yang hanya hidup di hutan Kabupaten Natuna pulau Bunguran Besar saat ini mengalami ancaman yang cukup serius.

Salah satu ancaman terbesarnya adalah kehilangan habitat akibat konversi lahan dan perburuan.

Kekah diketahui tersebar dalam beberapa tipe habitat dan beradaptasi di ketinggian (gunung tertinggi Gunung Ranai 1.035 m dpl).

Populasi kekah di Pulau Bunguran Besar Natuna hanya tinggal sekitar 200 ekor saja. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna Wan Asparuddin di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“Dulu populasinya pernah kita hitung, hanya sekitar tinggal 200-san, jadi kalau kita nilai itukan sudah termasuk langka sekali dan belum dilindungi,” ujar Asparuddin.

Asparuddin menjelaskan, Kekah hingga detik ini belum mendapatkan perlindungan hukum secara nasional.

Namun pihaknya telah berupaya agar hewan Kekah ini dapat dilindungi dan tidak ada lagi konservasi hutan serta perburuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kekah itukan sampai sekarang belum ada perdanya, dan kita juga udah sampaikan dan usahakan supaya kekah itu bisa dilindungi,” tambah Asparuddin.

Selain itu, Satwa Kekah ini lebih dikenal sebagai hewan buruan masyarakat Natuna. Pasalnya, hewan tersebut memiliki nilai jual yang cukup tinggi.

Dimana, Kekah Natuna sanggup dijual dengan harga Rp. 300.000,- hingga Rp. 800.000,-. Bahkan hingga jutaan rupiah perekornya.

Kekah yang masih muda memiliki nilai jual lebih tinggi, begitu juga kekah dewasa yang sudah terlatih atau jinak. (Afrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *