Natuna

Dari Rp61 Miliar, PAD Natuna meningkat Rp74 Miliar

×

Dari Rp61 Miliar, PAD Natuna meningkat Rp74 Miliar

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Kepala Bidang Penganggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Pemerintah Kabupaten Natuna, Suryanto mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 meningkat, Selasa (13/2) di ruang kerjanya kemarin lalu.

Menurutnya, pertambahan angka terlihat dari pengangaran Rp61 miliar di tahun 2017, menjadi Rp74 miliar pada tahun 2018.

Sementara, peningkatan juga terjadi karena adanya penambahan dana BOS, yang sebelumnya tidak masuk dalam penganggaran pendapatan lain-lain yang sah, dan dari peningkatan sisi pajak daerah, dari target sebesar 43 persen ada kenaikan. Sedangkan untuk penarikan retribusi, sampai saat ini belum ada peningkatan.

“Kalau retribusi sama sekali tidak ada. Realisasinya sekitar 50 persen, dari lima ratus miliar yang kita targetkan, hanya terealisasi dua ratus miliar lebih saja. Kemudian dari sisi pendapatan lain-lain juga tidak terlalu signifikan, dimana pada tahun 2017 kita anggarkan Rp61 miliar, tahun 2018 Rp74 miliar. Disitu terdapat dana khusus BOS yang dimasukan ke PAD hampir Rp11 miliar. Dan ini sesuai dengan surat edaran dari Mendagri, bahwa penganggaran BOS yang diterima oleh Pemerintah Provinsi, masuk ke lain-lain pendapatan yang sah,” kata Suryanto.

Suryanto juga menjelaskan, sumber pendapatan untuk PAD berasal dari hasil kekayaan yang dipisahkan, seperti pernyetaan modal atau hasil usaha yang dibagikan kepada pemegang saham.

“Kemudian ada depiden, seperti di Bank Riau konstribusinya sangat besar buat kita. Ketika kita mendepositokan uang ke Bank, dan uang tersebut belum dimanfaatkan. Memang banyak orang bilang ini melanggar aturan. Tetapi pada PP Nomor 39 Tahun 2007 kita diberikan kewenangan untuk melakukan penepatan uang selama uang itu, belum digunakan. Pemerintah Pusat tahu itu, karena mereka melihat langsung prediksi dan realisasi belanja yang kita laporkan setiap bulan melalui website. Kalau kita melakukan pelanggaran, maka mereka akan berikan sangsi berupa penundaan DBH,“ jelasnya.

Menurutnya, pendapatan terbesar PAD berasal dari konstribusi yang diberikan oleh Bank Riau.

“Bicara PAD kita, ya berasal dari Bank Riau, karena mereka memberikan konstribusi ke kita hampir enam puluh miliar lebih. Dalam RPUS kemarin pernyataan modal dari kita sejak tahun 2001 sampai sekarang baru sekitar Rp23 miliar. Jadi mereka sudah memberikan konstribusi ke kita hampir empat miliar pada setiap tahunnya.uang ini langsung masuk ke Kas Umum Daerah,” ujarnya.

Sambung Suryanto, pertambahan angka juga diperoleh dari pendapatan hasil yang dikelola oleh BLUD di Rumah Sakit.

“Kemudian melihat Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedomen Pengelolaan Keuangan BLUD. Jadi bagaimanapun itu, masuk dalam struktur APBD. Ada juga yang namanya dana Kafitasi, JKN, disetiap Puskesmas. Walau ini langsung di transfer ke BLUD, tetapi proses penganggarannya tetap masuk dalam struktur APBD. Artinya, Perda masuk, ke Perbup juga masuk. Karena ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam laporan keuangan daerah. Termasuk pendapatan lain-lain yang sah seperti Jasa Giro,“ sambungnya.

Lanjut Suryanto, ada juga perolehan PAD dari sisi kewenangan yang diambil alih, seperti pajak pertambangan.

“Pada UU 28 itu, yang dihapus hanya pasal Nomor 157, 158 ayat 2 sampai 9, dan pasal 159. Secara otomatis, kalau yang dihapus, tidak menghapus 11 item pajak. Maka pajak mineral bukan logam, tetap masih menjadi kewenangan kita. Misalnya, ada perusahaan besar membangun proyek APBN. Mereka mengadakan pembangunan jalan menggunakan tanah timbun. Tanah itu berasal dari daerah kita, jadi ini boleh kita kenakan pajak. Tetapi, kalau tanah itu, mereka bawa dari luar, tidak boleh kita tarik pajaknya. Karena pada UU Nomor 28 tahun 2009 itu, dijelaskan bahwa pajak mineral, logam dan bukan logam kembali ke daerah,“ ucapnya.

Sedangnkan untuk PAD, kata Suryanto, dari penarikan retribusi yang dilakukan langsung oleh SKPD menurut Suryanto masih relatif.

“Penarikan langsung oleh dinas teknis terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum misalnya kesehatan, kalau jasa usaha seperti pelabuhan, kemudian retribusi perizinan tertentu seperti IMB. Kemudian dari 11 item pajak itu, kita harus lihat juga dimananya yang naik. Komposisinya terlalu panjang, seperti PPJ Non PLN pengoperasian mesin yang mereka datangkan sendiri, dan mereka harus membayar pajaknya. Kalau dari hasil iuran daerah, iya paling pajak restoran, pajak makan minum, pajak hotel, dan rumah makan,“ tutupnya. (Anizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *