HomeKepriTanjungpinang

Curi Kotak Infaq, Arif Dituntut 8 Bulan Kurungan

×

Curi Kotak Infaq, Arif Dituntut 8 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Curi kotak infaq di Masjid Jabal Hidaya Batu 9, terdakwa Arif Alias Laope dituntut 8 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa Arif dinyatakan bersalah dan merugikan masyarakat oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Romauli didampingi 2 anggota majelis hakim dalam sidang tuntutan, Rabu (19/6/219).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KHUPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KHUP

Majelis hakim mengingatkan kepada terdakwa agar tidak melakukan perilaku itu lagi.

“Tindakan perlakuan kamu ini buka dilakukan satu kali lagi, kenapa kamu ulangi kembali,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Kemudian majelis hakim kembali melontarkan pertanyaan, “apa yang kamu pikirkan ketika masuk mesjid? Apakah yang ada dipikirkanmu kota infaq atau mau sholat, tanyanya lagi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Arif pun memohon keringanan atas tuntutan itu.

“Saya mengelas yang mulia, saya menyadari kesalahan saya. Saya mohon keringanan, karena anak saya baru lahir dan istri saya baru masuk mualaf,” ujarnya memohon kepada majelis hakim.

DAKWAAN:

Bahwa ia Terdakwa ARIF Als LAOPE Bin KHAIRIL ANWAR, pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih dalam tahun 2019 bertempat di Masjid Jabal Hidayah yang terletak di Perumahan Bukit Galang Permai Kelurahan Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 05.30 wib terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor Polisi BP 4483 CT warna hitam milik terdakwa melintas di Perumahan Bukit Galang Permai Kelurahan Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, sesampainya terdakwa di simpang Perumahan Bukit Galang permai kemudian terdakwa memberhentikan dan memarkirkan sepeda motornya di semak-semak lalu terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Masjid Jabal Hidayah, setibanya terdakwa di Masjid Jabal Hidayah terdakwa melihat ada orang yang telah selesai melaksanakan ibadah di Masjid tersebut lalu terdakwa pergi ke belakang masjid dan duduk di lantai belakang, setelah Masjid dalam keadaan kosong kemudian terdakwa mendekati kotak infaq yang ada di pintu masuk masjid selanjutnya terdakwa menyenter lubang kotak infaq dengan lampu senter yang ada pada handphone terdakwa dengan maksud untuk melihat dan mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq, dan pada saat terdakwa sedang melihat isi dalam kotak infaq tersebut tiba-tiba ada saksi HERRU SUSANTO dan saksi ANNASRUN LUTAN yang merupakan petugas dan pengurus kebersihan di masjid jabal hidayah yang melihat perilaku terdakwa yang mencurigakan tersebut lalu saksi HERRU SUSANTO dan saksi ANNASRUN LUTAN langsung mendekati terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang mana saat itu terdakwa belum berhasil mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa yang semula telah memiliki niatan untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq yang terletak di depan pintu masjid Jabal Hidayah namun belum sempat terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq tersebut, terdakwa lebih dulu diamankan oleh saksi HERRU SUSANTO dan saksi ANNASRUN LUTAN selaku petugas dan pengurus kebersihan masjid Jabal Hidayah sehingga tidak selesainya perbuatan terdakwa itu bukan semata-mata karena kehendak terdakwa sendiri.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *