BisnisKepri

BUP PT Pelabuhan Kepri MoU bersama PT Pelni

×

BUP PT Pelabuhan Kepri MoU bersama PT Pelni

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Direktur Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) PT Pelabuhan Kepri H. Huzrin Hood melaksanakan kunjungan kerja di kantor PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada no 4, hari Senin (11/9) dini hari tadi.

Kunjungan kerja Huzrin Hood kali ini menyukseskan Memorandum of Agreement (MoA) atau nota kesepahaman antara BUP PT Pelabuhan Kepri dan PT. Pelni.

Kerjasama ini juga merupakan pemanfaatan merebut peluang bisnis dalam pengelolaan perusahaan yang sehat. Pasalnya, PT Pelni adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah lama membidangi bisnis transportasi laut.

Sementara itu, dengan didampingi Komisaris PT Pelabuhan Kepri Novy Harijanto dan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Azis Kasim Djou, Huzrin Hood berhasil melakukan MoU dan diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Selain itu, adapun isi dari MoU yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tentang pengembangan sarana prasarana, Bidang Perhubungan Laut, Logistik, Pemasaran, Media dan Angkutan Laut adalah,

Pasal 1
Posisi Para Pihak

a. Pihak pertama adalah suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau yang bergerak di bidang usaha pelayaran serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang dan jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip – prinsip perseroan terbatas.

b. Pihak kedua adalah Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat amanat negara dalam melakukan pengusahaan di bidang sarana dan prasarana pelabuhan, jasa kepelabuhan dan transportasi serta sarana dan prasarana pendukung terkait lainnya di laut perairan Kepulauan Riau, dimana provinsi saat ini memiliki wilayah lautan sekitar 96 persen dan daratan 4 persen dengan kewenangan pengelolaan 0 sampai 12 Mil laut sesuai Undang – undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pihak kedua juga mempunyai kompetensi yang cukup dalam melaksanakan kesepahaman ini.

Pasal 2
Itikad Kerjasama

a. Pihak pertama memiliki berpengalaman dalam bidang pelayaran diantaranya, operasional logistik dan Tol Laut serta pengembangan jaringan pasar dan teknologi aplikatif.

b. Pihak kedua sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diberikan amanah daerah dalam melaksanakan pengusahaan yang berhubungan dengan kepelabuhanan dan transportasi lau dan lain sebagainya sesuai amanah dalam UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Pasal 3
Pengembangan Sarana dan Prasarana

Para pihak akan melakukan pengembangan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan transportasi dan logistik termasuk sumber daya manusia, kerjasama pemasaran, kerjasama pembangunan terminal penumpang dan barang, teknologi informasi, multimedia dan lain sebagainya.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban akan dituangkan lebih lanjut pada Memorandum of Agreement (MoA) pada masing – masing objek kerjasama berdasarkan kesetaraan dan saling menguntungkan.

Pasal 5
Jangka Waktu Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman ini berlaku satu (1) tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan para pihak.

Pasal 6
Biaya

a. Para pihak sepakat bahwa seluruh biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang terkait dengan (i) kepentingan masing – masing pihak akan ditanggung oleh masing – masing pihak; dan (ii) kepentingan bersama seperti jasa konsultasi (Jika dibutuhkan) akan ditanggung oleh pihak secara sama rata, kecuali disepakai secara tertulis oleh para pihak;

b. Dalam kesepahaman ini maka para pihak sepakat membentuk tim Ad Hoc guna melakukan persiapan – persiapan yang dianggap perlu berupa tim teknis pelaksanaan kesepahaman, yang biaya dan pembentukannya disesuaikan dengan keadaan masing – masing pihak, diman beban yang timbul ditanggung masing – masing pihak.

Pasal 7
Musyawarah dan Mufakat

Nota Kesepahaman ini dilandasi niat baik dari para pihak, dan apabila terjadi perselisihan maka akan diambil Musyawarah dan Mufakat untuk jalan keluarnya.

Sumber : Humas BUP PT Pelabuhan Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *