HuKrimKepri

Berawal dari KM Terigas 5, Satnarkoba Polres Natuna Berhasil Amankan Seluruh Pelaku!

×

Berawal dari KM Terigas 5, Satnarkoba Polres Natuna Berhasil Amankan Seluruh Pelaku!

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 pukul 12.30 wib telah diamankan seorang laki-laki bernama Decky Zulkarnain, beralamat di Midai Kabupaten Natuna dan bekerja sebagai wiraswata.

Decky diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba berjenis sabu- sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa
tiga (3) buah bungkusan bening yang diduga berisi sabu- sabu, tiga (3) unit hp dengan rincian 1 unit merek sony erikson dan 2 unit merek nokia, Satu (1) buah Gunting ukuran sedang warna hitam biru, satu (1) buah mancis, satu (1) buah Sim A yang dikeluarkan oleh Polres Natuna atas nama Decky Zulkarnain, satu (1) buah kartu bpjs, satu (1) buah kartu npwp atas nama Decky Zulkarnain, satu (1) buah kartu ATM Bank Mandiri, satu (1) botol tusuk gigi dan satu (1) buah dompet.

Menurut informasi yang didapat dari narasumber. Tersangka telah diamankan di kantor Polsek Midai guna dilakukannya pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu- sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Epi Tupai.

Usai mendapatkan informasi tersebut. pada pukul 13.00 wib ditangkaplah seseorang bernama Effyandi alias Epi Tupai yang beralamat di Kel. Sabang Barat Kec. Midai.

Ketika penangkapan dilakukan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam (6) buah bungkusan bening yang berisi di duga sabu- sabu, uang Rp100ribu 4 lembar, Rp50 ribu 2 lembar, Rp5ribu 2 lembar, Rp1000 1 lembar, uang 10 ringgit malaysia 1 lembar, 1 ringgit malaysia 1 lembar, dua (2) unit hp merek nokia, satu (1) timbangan digital merek CHQ POCKET SCALE, alat hisap sabu (bonk), lima (5) buah alat suntikan berserta jarum, sembilan (9) pipet yang digunakan untuk sendok, empat (4) buah mancis, satu (1) buah botol kecil transparan, 71 buah kantong plastik bening casa ukuran sedang, tiga (3) buah kantong plastik bening casa ukuran besar, 16 plastik paketan kecil, satu (1) buah jarum suntik merek terumo needle 26 G x 1/2, satu (1) gulung almunium foil, satu (1) buah jaket merek jcb ukuran L warna hijau kecoklatan, satu (1) buah kotak jam tangan merek alexandre christie dan satu (1) buah dompet merek cosset.

Menurut sumber deltakepri.co.id, kronologi penangkapan dimulai pada hari Sabtu pagi tanggal 10 September 2016 pukul 10.00 wib.

Saat itu, Kanit Intelkam Polsek Midai Brigadir Taufik Ismail mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwasanya setiap kapal KM. Terigas 5 berlabuh, kerap sekali ada orang yang melakukan transaksi narkoba di Pulau Midai. Dan yang sering membeli barang haram tersebut adalah Decky Zulkarnai alias Ijul dan Effyandi alias Epi Tupai.

Begitu mendapatkan laporan informasi dari Kanit Intelkam Polsek Midai. Brigadir Taufik Ismail bersama Bripda Eko Daryanto langsung bergerak ke Pelabuhan WK yang terletak di daerah Tanjung Kel. Sabang Barat Kec. Midai.

Dan pada saat penangkapan, tim telah melihat tersangka turun dari kapal lalu menghidupkan sepeda motornya menuju rumah tersangka.

Selanjutnya, Ps. Kanit Intelkam dan Bripda Eko Daryanto langsung melakukan pengintaian dan menyuruh berhenti tersangka untuk dilakukan pengecekan di Sepeda motornya. Namun tersangka Decky Zulkarnain tidak mau berhenti sehingga dilakukan pengejaran hingga ke rumah tersangka.

Sesampainya di rumah tersangka. Bripda Eko Daryanto melihat tersangka Decky Zulkarnain meletakkan sesuatu barang didalam rice coocker. Kemudian Bripda Eko memerintahkan tersangka untuk mengambil barang haram tersebut. Dan tersangka langsung mengambil dan membuang Barang Bukti (BB) yang duga sabu- sabu dibungkus plastik transparan tersebut.

Kemudian dilakukan pencarian dan akhirnya ditemukanlah BB yang dibuang tersangka tersebut. Sehingga tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Midai guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Hasil pengembangan dari tersangka yaitu, Decky Zulkarnain mengakui bahwa satu (1) bungkus BB sabu-sabu dibeli dari seorang yang bernama panggilan EPI TUPAI.

Setelah mendapat informasi seperti itu. Dipimpin Ps. Kanit Intelkam Polsek Midai Brigadir Taufik Ismail, dan diikuti oleh Bripda Eko Daryanto, Bripda Jeremi Ricardo dan Bripda Kelvin A Siregar langsung melakukan pengejaran dan penangkapan kepada tersangka Epi Tupai di rumah. Usai dilakukan penggeledahan dibadan. Polisi mendapati dua (2) bungkus BB, diduga sabu yang disimpan dalam kotak memory card disaku celana kanan depan.

Sementara itu, Polisi juga melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan RT setempat dan masyarakat. Saat itu didapati empat (4) bungkus plastik bening yang diduga berisi Sabu- sabu, dua (2) Alat bong, Timbangan digital, Pipet sendok, Plastik case untk paketan sabu, lima (5) buah alat suntik beserta jarum dan empat (4) mancis.

Selain itu, tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Midai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Effyandi alias Epi Tupai. Ia mengakui mendapatkan narkoba tersebut melalui dibeli dari seseorang yang bernama abah yang kerjanya di kapal trigas sebagai penjual sayur dari Kalimantan.

Kemudian, Ps. Kanit Intelkam beserta anggota lain nya melakukan pengecekan di Pelabuhan WK daerah Tanjung Kel. Sabang Barat. Namun kapal tersebut telah berlayar menuju Sedanau Kec. Bung Barat.

Selanjutnya Kapolsek Midai IPTU Martias SH menghubungi Kasat Narkoba Polres Natuna untuk memberikan informasi tentang penangkapan tersebut dan pengedarnya sudah berangkat ke Sedanau dengan menggunakan Kapal KM. Terigas 5.

Dengan informasi yang telah diketahui dari Kasat Narkoba Polres Natuna. Bahwa telah diamankan seseorang yang bernama abah (nama panggilan) di Kapal Terigas 5, yang sedang belabuh di Sedanau Kec. Bung barat Kabupaten Natuna. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *