Lingga

Bentuk OPD Baru, Pemkab Lingga: Tinggal Pengesahan Dewan

×

Bentuk OPD Baru, Pemkab Lingga: Tinggal Pengesahan Dewan

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau kabarnya akan menambah Perangkat Daerah (PD) baru sesuai Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perda.

Melalui Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Galung saat dihubungi membenarkan akan rencana tersebut.

Dirinya menjelaskan, pembentukan PD tinggal menunggu proses pengesahan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga.

“Sekarang masih tahap studi banding dewan. Tapi jelasnya, draft sudah disampaikan dan diparipurnakan. Tinggal pengesahan, SOTK Perdanya oleh dewan,” ujar Galung saat menjawab Delta Kepri, Selasa (3/12/2019) sore.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 Tentang Perda, diketahui ada 6 urusan wajib dasar.

Dari keenam urusan wajib itu, kata Galung, ada dua urusan wajib dasar yang kini masih menjadi satu bagian di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lingga.

“Pemukiman dan Perumahan itu melekat di PUPR. Jadinya nanti akan dijadikan satu perangkat daerah,” terang Galung pada kesempatan sore itu.

Selain perangkat daerah seperti Pemukiman dan Perumahan yang tak kalah strategis untuk segera dibentuk, yakni Kominfo.

“Kominfo itu kan sekarang sifatnya cukup strategis. Masalah tentang EE (operator jaringan, red) itu semua kan server pada mereka. Termasuk juga pengaduan pengaduan masyarakat, nanti pengelolaannya semua ada di sana,” pungkas Galung.

Selain pembentukan dua perangkat daerah diatas, Pemerintah Kabupaten Lingga juga dijelaskan akan membentuk perangkat daerah lainnya seperti Nakertrans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *