HuKrimNusantara

Anies hingga Jokowi Digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat

×

Anies hingga Jokowi Digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) terkait kualitas udara. Anies mengatakan jika ingin kualitas udara di Jakarta membaik, warga termasuk penggugat harus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

“Jadi begini, negara ini adalah negara hukum dan setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi kita hargai, kita hormati dan nanti biar proses hukum berjalan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Dia juga meminta warga memanfaatkan transportasi umum yang dinilainya saat ini sudah baik. Dia mencontohkan beberapa transportasi seperti TransJakarta dan MRT.

Anies mengungkapkan saat ini Pemprov DKI juga sudah melakukan beberapa langkah. Dia mengatakan saat ini sedang menyiapkan alat ukur kualitas udara. Dia juga mengatakan soal kualitas udara yang dirilis oleh Airvisual itu bukan mencakup kualitas udara seluruh Jakarta.

“Kita akan ada langkah-langkah jangka pendek. Nomor satu adalah kita akan menyiapkan alat-alat ukur kualitas udara karena hari ini kalau kita ditanya balik, yang bilang kualitas udara buruk maka kita hanya bisa menentukan paling 10 titik, 15 titik maksimal di Jakarta” katanya

“Dan yang keluar di Airvisual itu dari Kedutaan Amerika. Jadi kan menggambarkan kualitas udara di sekitar Gambir saja, tapi belum kualitas udara di seluruh Jakarta. Jadi salah satu langkah yang akan kita kerjakan adalah memiliki alat ukur kualiatas udara secara lebih banyak sehingga kita bisa menjangkau lebih luas di Jakarta,” imbuh Anies

Terakhir, Anies mengatakan jika warga sekaligus penggugat tidak ingin kualitas udara di Jakarta lebih buruk lagi, maka solusinya ialah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dia meminta agar semua warga berkontribusi terkait kualitas udara di Jakarta.

“Mari semuanya, semua dari kita kurangi penggunaan kendaraan pribadi karena kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi saja, tapi oleh kita semua, termasuk teman-teman kita yang melakukan tuntutan hukum. Itupun kita-kita semua senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara, kecuali sudah pada naik sepeda semua. Kalau semua sudah naik sepeda, itu lain,” tuturnya.

Gerakan Ibukota menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Anies hingga Ridwan digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.

Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Gerakan Ibukota turut menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *