Natuna

Anggota Komisi II DPRD Natuna sesalkan pelantikan Kepala Sekolah di Serasan

×

Anggota Komisi II DPRD Natuna sesalkan pelantikan Kepala Sekolah di Serasan

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Anggota Komisi II DPRD Natuna Pang Ali menyayangkan kasus pengangkatan beberapa Kepala Sekolah SD di Kecamatan Serasan yang dinilai tidak memenuhi standar Nasional oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.

Menurut Pang Ali, Setiap Pelantikan Kepala Sekolah sewajibnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan Nasional. Pasalnya, setiap yang menjadi kepala Sekolah memiliki Sertifikat Calon Kepala (Cakep) Sekolah serta sertifikasi standard nasional.

“Pelantikan itu kan kita harus ikut aturan. Peraturan menteri itu setiap yang akan menjadi kepala sekolah harus memenuhi standar nasional,” Ujar Pang Ali, Senin (14/08) siang, dikantornya.

Tujuh (7) Kepala Sekolah SD Kecamatan Serasan yang dinilai belum memenuhi standar Nasional itu dilantik pada 31 Juli 2017.

Sementara enam Calon kepala Sekolah yang seharusnya saat ini sudah resmi menjadi kepala Sekolah karena sudah memenuhi standard Nasional, batal dilantik dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal dari beberapa Cakep Sekolah tersebut, sebelumnya sudah dipanggil Oleh Dinas Pendidikan bahkan sudah mengikuti geladi bersih satu hari menjelang Pelantikan.

“Ada kemaren yang sudah dipanggil, pangkatnya lengkap sertifikasinya ada, cakapnya pun juga ada, sudah ikut geladi bersih untuk dilantik, dan besoknya dilantik tiba-tiba dibatalkan oleh Dinas Pendidikan, yang saya tanyakan apa alasannya?,” ungkap Pang Ali sedikit kesal.

Dalam hal ini, DPRD sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang pasti terkait pengangkatan Kepala Sekolah yang tidak memenuhi standard Nasional tersebut.

Ketujuh Kepala Sekolah yang gagal diilantik itu di antaranya ialah Ternadi, Tarmidi, Sasmira, Yusmaniar, Ismaniah, Said Iswandi dan Ratnasari, semua Cakep sekolah berasal dari sekolah dasar (SD) di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Ditambah lagi 1 orang dari Kecamatan Midai.

Pang Ali berharap dikemudian hari Disdikpora Natuna, tidak melakukan kesalahan yang sama, dengan melantik Kepsek yang belum memenuhi standard kualifikasi sebagai Cakep Sekolah dari Kemendiknas.

“Siapapun yang dilantik, kami tidak mempermasalahkannya, asalkan memenuhi syarat. Jangan lagi terulang seperti kejadian saat ini, dimana yang belum memenuhi syarat dilantik, sementara yang sudah memenuhi syarat justru tidak dilantik,” pungkasnya. (Afrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *