DELTAKEPRI,- Jajaran Polres Tanjungpinang amankan sekitar 12 unit sepeda motor hasil curian dan mengamankan sekitar 6 orang tersangka pelaku kejahatan, Minggu (6/12).
Kapolda Kepri DRS. Arman Depari didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P siagian menjelaskan para pelaku yang ditangkap disejumlah tempat di kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan.
” 12 Unit sepeda motor kita amankan dari tangan 6 orang tersangka,”terangnya.
Para pelaku berhasil ada bantuan informasi masyarakat dan rekaman CCTV yang terpasang disejumlah tempat di lokasi para pelaku melakukan aksi kejahatanya.
” Modus yang dilakukan para pelaku diantaranya mencari motor yang tidak terkunci stang didorong sampai ditempat yang sepi, dan ada pula yang menggunakan kunci T ,” tegasnya.
Enam orang TSK yang berhasil diamankan diantaranya MH(15), JU (28), SE (25), ZA (32), RP (20) dan MS (29). ” Keenamnya diancam pasal 363 KHUP dengan ancaman 3 tahun penjara,”tutupnya.(Agus)